Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Salah satu jenis PPh yang sering dijumpai adalah PPh Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
PPh Pasal 21 biasanya dipotong oleh pemberi kerja atau pihak yang membayar penghasilan kepada wajib pajak, seperti perusahaan, instansi pemerintah, dana pensiun, atau badan lainnya. Pemotongan PPh Pasal 21 ini bertujuan untuk memudahkan administrasi dan pelaporan pajak bagi wajib pajak.
Namun, sebagai wajib pajak, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan Anda. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terkena sanksi atau denda.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan cara menghitung PPh Pasal 21 untuk karyawan dengan menggunakan tiga metode yang berbeda, yaitu metode nett, gross, dan gross up. Kami juga akan memberikan contoh perhitungan dan tips untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan mudah dan cepat.
Baca juga : tips dan trik untuk menghemat pajak dengan cara yang legal dan etis
#1. METODE NETT
Metode nett adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 yang paling umum digunakan. Dalam metode ini, karyawan menerima gaji bersih yang sudah dipotong pajak oleh perusahaan. Jadi, karyawan tidak perlu membayar pajak lagi karena sudah ditanggung oleh perusahaan.
Cara menghitung PPh Pasal 21 dengan metode nett adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto karyawan dalam setahun. Penghasilan bruto adalah jumlah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan dalam setahun, termasuk gaji, tunjangan, bonus, THR, dan lainnya.
- Hitung penghasilan neto karyawan dalam setahun. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi potongan-potongan tertentu, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya. Potongan-potongan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.
- Hitung penghasilan kena pajak karyawan dalam setahun. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi pengurang-pengurang tertentu, seperti PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 15. PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
- Hitung pajak penghasilan karyawan dalam setahun. Pajak penghasilan adalah hasil perkalian antara tarif pajak dan penghasilan kena pajak. Tarif pajak berbeda untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif pajak dikenakan secara progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak, yaitu 5%, 15%, 25%, dan 30%. Tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Hitung pajak penghasilan karyawan per bulan. Pajak penghasilan per bulan adalah hasil pembagian antara pajak penghasilan setahun dan jumlah bulan dalam setahun (12 bulan).
Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode nett:
- Karyawan A adalah seorang pria lajang (TK/0) yang bekerja di PT XYZ dengan gaji pokok Rp10 juta per bulan dan tunjangan transportasi Rp500 ribu per bulan.
- PT XYZ menanggung pajak karyawan A sehingga gaji bersih yang diterima A adalah Rp10,5 juta per bulan.
- Biaya jabatan yang dapat dipotong dari penghasilan bruto A adalah sebesar 5% dari gaji pokok atau maksimal Rp500 ribu per bulan.
- Iuran pensiun yang dapat dipotong dari penghasilan bruto A adalah sebesar 2% dari gaji pokok atau maksimal Rp200 ribu per bulan.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dipotong dari penghasilan bruto A adalah sebesar 3% dari gaji pokok atau maksimal Rp300 ribu per bulan.
Langkah-langkah perhitungan:
- Hitung penghasilan bruto A dalam setahun. Penghasilan bruto A adalah jumlah gaji pokok dan tunjangan transportasi dalam setahun.
Penghasilan bruto A = (Rp10 juta + Rp500 ribu) x 12 bulan = Rp126 juta
- Hitung penghasilan neto A dalam setahun. Penghasilan neto A adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam setahun.
Penghasilan neto A = Rp126 juta – (Rp500 ribu x 12 bulan) – (Rp200 ribu x 12 bulan) – (Rp300 ribu x 12 bulan) = Rp114 juta
- Hitung penghasilan kena pajak A dalam setahun. Penghasilan kena pajak A adalah penghasilan neto dikurangi PTKP untuk TK/0.
Penghasilan kena pajak A = Rp114 juta – Rp54 juta = Rp60 juta
- Hitung pajak penghasilan A dalam setahun. Pajak penghasilan A adalah hasil perkalian antara tarif pajak dan penghasilan kena pajak. Karena penghasilan kena pajak A berada di lapisan kedua, maka tarif pajak yang berlaku adalah 15%.
Pajak penghasilan A = 15% x Rp60 juta = Rp9 juta
- Hitung pajak penghasilan A per bulan. Pajak penghasilan A per bulan adalah hasil pembagian antara pajak penghasilan setahun dan 12 bulan.
Pajak penghasilan A per bulan = Rp9 juta / 12 bulan = Rp750 ribu
Jadi, pajak penghasilan karyawan A dengan metode nett adalah Rp750 ribu per bulan.
Baca juga : bagaimana membuat faktur pajak jika pembeli tidak memiliki npwp
#2. METODE GROSS
Metode gross adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 yang jarang digunakan. Dalam metode ini, karyawan menerima gaji bruto yang belum dipotong pajak oleh perusahaan. Jadi, karyawan harus membayar pajak sendiri sesuai dengan besaran gaji bruto yang diterima.
Cara menghitung PPh Pasal 21 dengan metode gross adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto karyawan dalam setahun. Penghasilan bruto adalah jumlah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan dalam setahun, termasuk gaji, tunjangan, bonus, THR, dan lainnya.
- Hitung penghasilan neto karyawan dalam setahun. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi potongan-potongan tertentu, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya. Potongan-potongan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.
- Hitung penghasilan kena pajak karyawan dalam setahun. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi pengurang-pengurang tertentu, seperti PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 15. PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
- Hitung pajak penghasilan karyawan dalam setahun. Pajak penghasilan adalah hasil perkalian antara tarif pajak dan penghasilan kena pajak. Tarif pajak berbeda untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif pajak dikenakan secara progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak, yaitu 5%, 15%, 25%, dan 30%. Tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 5. Hitung pajak penghasilan karyawan per bulan. Pajak penghasilan per bulan adalah hasil pembagian antara pajak penghasilan setahun dan jumlah bulan dalam setahun (12 bulan).
Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross:
- Karyawan B adalah seorang wanita menikah (TK/1) yang bekerja di PT XYZ dengan gaji pokok Rp12 juta per bulan dan tunjangan kesehatan Rp1 juta per bulan.
- PT XYZ tidak menanggung pajak karyawan B sehingga gaji bruto yang diterima B adalah Rp13 juta per bulan.
- Biaya jabatan yang dapat dipotong dari penghasilan bruto B adalah sebesar 5% dari gaji pokok atau maksimal Rp500 ribu per bulan.
- Iuran pensiun yang dapat dipotong dari penghasilan bruto B adalah sebesar 2% dari gaji pokok atau maksimal Rp200 ribu per bulan.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dipotong dari penghasilan bruto B adalah sebesar 3% dari gaji pokok atau maksimal Rp300 ribu per bulan.
Langkah-langkah perhitungan:
- Hitung penghasilan bruto B dalam setahun. Penghasilan bruto B adalah jumlah gaji pokok dan tunjangan kesehatan dalam setahun.
Penghasilan bruto B = (Rp12 juta + Rp1 juta) x 12 bulan = Rp156 juta.
- Hitung penghasilan neto B dalam setahun. Penghasilan neto B adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam setahun.
Penghasilan neto B = Rp156 juta – (Rp500 ribu x 12 bulan) – (Rp200 ribu x 12 bulan) – (Rp300 ribu x 12 bulan) = Rp141 juta.
- Hitung penghasilan kena pajak B dalam setahun. Penghasilan kena pajak B adalah penghasilan neto dikurangi PTKP untuk TK/1.
Penghasilan kena pajak B = Rp141 juta – Rp58,5 juta = Rp82,5 juta.
- Hitung pajak penghasilan B dalam setahun. Pajak penghasilan B adalah hasil perkalian antara tarif pajak dan penghasilan kena pajak. Karena penghasilan kena pajak B berada di lapisan kedua, maka tarif pajak yang berlaku adalah 15%.
Pajak penghasilan B = 15% x Rp82,5 juta = Rp12,375 juta.
- Hitung pajak penghasilan B per bulan. Pajak penghasilan B per bulan adalah hasil pembagian antara pajak penghasilan setahun dan 12 bulan.
Pajak penghasilan B per bulan = Rp12,375 juta / 12 bulan = Rp1,03125 juta.
Jadi, pajak penghasilan karyawan B dengan metode gross adalah Rp1,03125 juta per bulan.
Baca juga : konsekuensi dari penerbitan pajak Fiktif
#3. METODE GROSS UP
Metode gross up adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 yang jarang digunakan. Dalam metode ini, karyawan menerima gaji bersih yang sudah dipotong pajak oleh perusahaan, tetapi juga menerima tunjangan pajak yang merupakan besaran pajak yang ditanggung oleh perusahaan. Jadi, karyawan menerima gaji bersih ditambah tunjangan pajak.
Cara menghitung PPh Pasal 21 dengan metode gross up adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto karyawan dalam setahun tanpa tunjangan pajak. Penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak adalah jumlah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan dalam setahun, termasuk gaji, tunjangan, bonus, THR, dan lainnya, tetapi tidak termasuk tunjangan pajak.
- Hitung penghasilan neto karyawan dalam setahun tanpa tunjangan pajak. Penghasilan neto tanpa tunjangan pajak adalah penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak dikurangi potongan-potongan tertentu, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya. Potongan-potongan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.
- Hitung penghasilan kena pajak karyawan dalam setahun tanpa tunjangan pajak. Penghasilan kena pajak tanpa tunjangan pajak adalah penghasilan neto tanpa tunjangan pajak dikurangi pengurang-pengurang tertentu, seperti PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 15. PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
- Hitung pajak penghasilan karyawan dalam setahun tanpa tunjangan pajak. Pajak penghasilan tanpa tunjangan pajak adalah hasil perkalian antara tarif pajak dan penghasilan kena pajak tanpa tunjangan pajak. Tarif pajak berbeda untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif pajak dikenakan secara progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak, yaitu 5%, 15%, 25%, dan 30%. Tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Hitung tunjangan pajak karyawan dalam setahun. Tunjangan pajak adalah besaran pajak yang ditanggung oleh perusahaan untuk karyawan. Tunjangan pajak dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Tunjangan pajak = (Pajak penghasilan tanpa tunjangan pajak) / (1 – Tarif pajak efektif)
Tarif pajak efektif adalah tarif rata-rata yang dikenakan atas penghasilan kena pajak tanpa tunjangan pajak. Tarif pajak efektif dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Tarif pajak efektif = (Pajak penghasilan tanpa tunjangan pajak) / (Penghasilan kena pajak tanpa tunjangan pajak)
- Hitung penghasilan bruto karyawan dalam setahun dengan tunjangan pajak. Penghasilan bruto dengan tunjangan pajak adalah jumlah penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak ditambah tunjangan pajak.
- Hitung penghasilan neto karyawan dalam setahun dengan tunjangan pajak. Penghasilan neto dengan tunjangan pajak adalah penghasilan bruto dengan tunjangan pajak dikurangi potongan-potongan tertentu, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya. Potongan-potongan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.
- Hitung penghasilan kena pajak karyawan dalam setahun dengan tunjangan pajak. Penghasilan kena pajak dengan tunjangan pajak adalah penghasilan neto dengan tunjangan pajak dikurangi pengurang-pengurang tertentu, seperti PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 15. PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
- Hitung pajak penghasilan karyawan dalam setahun dengan tunjangan pajak. Pajak penghasilan dengan tunjangan pajak adalah hasil perkalian antara tarif pajak dan penghasilan kena pajak dengan tunjangan pajak. Tarif pajak berbeda untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif pajak dikenakan secara progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak, yaitu 5%, 15%, 25%, dan 30%. Tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Hitung pajak penghasilan karyawan per bulan dengan tunjangan pajak. Pajak penghasilan per bulan dengan tunjangan pajak adalah hasil pembagian antara pajak penghasilan setahun dengan tunjangan pajak dan jumlah bulan dalam setahun (12 bulan).
Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up:
- Karyawan C adalah seorang wanita menikah (TK/1) yang bekerja di PT XYZ dengan gaji pokok Rp12 juta per bulan dan tunjangan kesehatan Rp1 juta per bulan.
- PT XYZ menanggung pajak karyawan C sehingga gaji bersih yang diterima C adalah Rp13 juta per bulan, tetapi juga memberikan tunjangan pajak kepada C.
- Biaya jabatan yang dapat dipotong dari penghasilan bruto C adalah sebesar 5% dari gaji pokok atau maksimal Rp500 ribu per bulan.
- Iuran pensiun yang dapat dipotong dari penghasilan bruto C adalah sebesar 2% dari gaji pokok atau maksimal Rp200 ribu per bulan.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dipotong dari penghasilan bruto C adalah sebesar 3% dari gaji pokok atau maksimal Rp300 ribu per bulan.
Baca juga : bagaimana membuat faktur pajak jika pembeli tidak memiliki npwp
Langkah-langkah perhitungan:
- Hitung penghasilan bruto C dalam setahun tanpa tunjangan pajak. Penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak C adalah jumlah gaji pokok dan tunjangan kesehatan dalam setahun.
Penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak C = (Rp12 juta + Rp1 juta) x 12 bulan = Rp156 juta.
- Hitung penghasilan neto C dalam setahun tanpa tunjangan pajak. Penghasilan neto tanpa tunjangan pajak C adalah penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam setahun.
Penghasilan neto tanpa tunjangan pajak C = Rp156 juta – (Rp500 ribu x 12 bulan) – (Rp200 ribu x 12 bulan) – (Rp300 ribu x 12 bulan) = Rp141 juta.
- Hitung penghasilan kena pajak C dalam setahun tanpa tunjangan pajak. Penghasilan kena pajak tanpa tunjangan pajak C adalah penghasilan neto tanpa tunjangan pajak dikurangi PTKP untuk TK/1.
Penghasilan kena pajak tanpa tunjangan pajak C = Rp141 juta – Rp58,5 juta = Rp82,5 juta.
- Hitung pajak penghasilan C dalam setahun tanpa tunjangan pajak. Pajak penghasilan tanpa tunjangan pajak C adalah hasil perkalian antara tarif pajak dan penghasilan kena pajak tanpa tunjangan pajak. Karena penghasilan kena pajak C berada di lapisan kedua, maka tarif pajak yang berlaku adalah 15%.
Pajak penghasilan tanpa tunjangan pajak C = 15% x Rp82,5 juta = Rp12,375 juta.
- Hitung tunjangan pajak C dalam setahun. Tunjangan pajak adalah besaran pajak yang ditanggung oleh perusahaan untuk karyawan. Tunjangan pajak dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Tunjangan pajak C = (Pajak penghasilan tanpa tunjangan pajak C) / (1 – Tarif pajak efektif C)
Tarif pajak efektif C adalah tarif rata-rata yang dikenakan atas penghasilan kena pajak tanpa tunjangan pajak. Tarif pajak efektif dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Tarif pajak efektif C = (Pajak penghasilan tanpa tunjangan pajak C) / (Penghasilan kena pajak tanpa tunjangan pajak C).
Tarif pajak efektif C = (Rp12,375 juta) / (Rp82,5 juta) = 0,15 atau 15%.
Tunjangan pajak C = (Rp12,375 juta) / (1 – 0,15) = Rp14,5588235294 juta.
- Hitung penghasilan bruto C dalam setahun dengan tunjangan pajak. Penghasilan bruto dengan tunjangan pajak C adalah jumlah penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak ditambah tunjangan pajak.
Penghasilan bruto dengan tunjangan pajak C = Rp156 juta + Rp14,5588235294 juta = Rp170,5588235294 juta.
- Hitung penghasilan neto C dalam setahun dengan tunjangan pajak. Penghasilan neto dengan tunjangan pajak C adalah penghasilan bruto dengan tunjangan pajak dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam setahun.
Penghasilan neto dengan tunjangan pajak C = Rp170,5588235294 juta – (Rp500 ribu x 12 bulan) – (Rp200 ribu x 12 bulan) – (Rp300 ribu x 12 bulan) = Rp155,5588235294 juta.
- Hitung penghasilan kena pajak C dalam setahun dengan tunjangan pajak. Penghasilan kena pajak dengan tunjangan pajak C adalah penghasilan neto dengan tunjangan pajak dikurangi PTKP untuk TK/1.
Penghasilan kena pajak dengan tunjangan pajak C = Rp155,5588235294 juta – Rp58,5 juta = Rp97,0588235294 juta
- Hitung pajak penghasilan C dalam setahun dengan tunjangan pajak. Pajak penghasilan dengan tunjangan pajak C adalah hasil perkalian antara tarif pajak dan penghasilan kena pajak dengan tunjangan pajak. Karena penghasilan kena pajak C berada di lapisan kedua, maka tarif pajak yang berlaku adalah 15%.
Pajak penghasilan dengan tunjangan pajak C = 15% x Rp97,0588235294 juta = Rp14,5588235294 juta.
- Hitung pajak penghasilan C per bulan dengan tunjangan pajak. Pajak penghasilan per bulan dengan tunjangan pajak C adalah hasil pembagian antara pajak penghasilan setahun dengan tunjangan pajak dan jumlah bulan dalam setahun (12 bulan).
Pajak penghasilan per bulan dengan tunjangan pajak C = Rp14,5588235294 juta / 12 bulan = Rp1,2132352941 juta.
Jadi, pajak penghasilan karyawan C dengan metode gross up adalah Rp1,2132352941 juta per bulan.
Info lanjutan silahkan klik di SINI : info lanjutan
Tips Menghitung PPh Pasal 21
Menghitung PPh Pasal 21 dapat menjadi rumit dan memakan waktu jika dilakukan secara manual. Untuk mempermudah dan mempercepat proses perhitungan, Anda dapat menggunakan beberapa tips berikut:
- Gunakan kalkulator PPh 21 online yang tersedia di internet, seperti di website Klikpajak atau OnlinePajak. Kalkulator ini dapat membantu Anda menghitung PPh Pasal 21 dengan berbagai metode dan kondisi secara otomatis dan akurat.
- Pastikan Anda memiliki data yang lengkap dan valid tentang penghasilan dan potongan-potongan yang diterima atau diperoleh karyawan dalam setahun. Data ini meliputi gaji, tunjangan, bonus, THR, biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.
- Pastikan Anda mengetahui status pernikahan dan jumlah tanggungan karyawan yang akan mempengaruhi besaran PTKP yang berlaku. PTKP adalah penghasilan minimum yang tidak dikenakan pajak dan berbeda-beda sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan karyawan.
- Pastikan Anda mengetahui tarif pajak yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan. Tarif pajak adalah persentase yang dikenakan atas penghasilan kena pajak untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar. Tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak, yaitu 5%, 15%, 25%, dan 30%. Tarif pajak untuk wajib pajak badan adalah 22% dengan fasilitas pengurangan 50% untuk peredaran bruto di bawah Rp50 miliar.
Dengan menggunakan tips-tips di atas, Anda dapat menghitung PPh Pasal 21 untuk karyawan dengan lebih mudah dan cepat. Selain itu, Anda juga dapat memastikan bahwa Anda membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terkena sanksi atau denda.
Demikian artikel kami tentang cara menghitung PPh Pasal 21 untuk karyawan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang perpajakan di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan WhatsApp kami ke Nomor 0812-5298-2900.
perpajakan yang berlaku.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.