Setiap pengusaha yang telah terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini adalah bagian penting dalam menjalankan usaha di Indonesia, karena tidak hanya mempengaruhi kelancaran operasional, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi perusahaan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengusaha yang memiliki NPWP harus membayar pajak dan melaporkannya secara lengkap dan akurat kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, banyak pengusaha yang masih merasa kebingungan dengan berbagai jenis pajak perusahaan yang harus dilaporkan. Di Indonesia, terdapat sembilan jenis pajak perusahaan yang perlu diketahui dan dipahami. Berikut ini adalah uraian mengenai jenis pajak yang wajib dilaporkan oleh setiap pemilik usaha.
1. PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2 mencakup pajak yang dikenakan pada penghasilan yang bersifat final. Artinya, pajak ini tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang lainnya. Jenis pajak ini dikenakan pada beberapa kategori penghasilan, seperti:
- Omzet penjualan atau peredaran bruto perusahaan dengan nilai kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
- Bunga yang diperoleh dari obligasi, tabungan, atau deposito.
- Transaksi saham dan surat berharga lainnya.
- Pengalihan aset berupa tanah dan bangunan, serta bisnis real estate.
- Hadiah dari undian atau lotre.
PPh Pasal 4 Ayat 2 hanya dipotong sekali dalam satu periode pajak dan bersifat final.
2. PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 berlaku untuk beberapa jenis perusahaan tertentu, termasuk perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran panas bumi, gas, dan minyak, serta perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan dan pelayaran domestik maupun internasional. Jenis pajak ini juga berlaku pada perusahaan yang memiliki skema BOT (Build, Operate, and Transfer) dalam proyek konstruksi.
3. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh individu dalam bentuk gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain terkait pekerjaan. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus memungut PPh Pasal 21 dengan cara memotong gaji atau penghasilan karyawan secara langsung dan menyetorkannya ke bank persepsi. Pihak yang dikenakan PPh Pasal 21 antara lain:
- Karyawan tetap dan pensiunan.
- Tenaga kerja lepas atau karyawan tidak tetap.
- Peserta program pensiun yang masih aktif bekerja.

4. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut dari transaksi penjualan barang mewah atau impor. Pengusaha yang melakukan impor atau penjualan barang-barang tertentu, seperti baja, semen, otomotif, dan kertas, wajib membayar pajak ini. Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan status pengusaha, apakah memiliki API (Angka Pengenal Importir) atau tidak.
5. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan pada transaksi perusahaan yang melibatkan dividen, bunga, sewa, royalti, atau penghargaan lainnya. Pajak ini dipungut dari jumlah penghasilan bruto dan dikenakan pada berbagai transaksi yang terjadi antara perusahaan dan pihak ketiga.
6. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran sepanjang tahun. Jenis pajak ini ditentukan berdasarkan PPh terutang yang telah dihitung sebelumnya. Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan setiap bulan agar pengusaha tidak terbebani oleh jumlah yang besar pada akhir tahun.
7. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Tarif PPh ini adalah 20 persen dan berlaku untuk penghasilan yang diterima dari sumber di Indonesia.
8. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 berhubungan dengan kewajiban membayar pajak penghasilan yang lebih besar dari yang telah dibayar melalui angsuran. Pajak ini dibayarkan sebelum perusahaan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, yang menjadi kewajiban bagi setiap badan usaha.
9. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN dikenakan pada transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi di Indonesia. Pengusaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari pembeli. Tarif PPN untuk transaksi dalam negeri adalah 11 persen, sementara untuk ekspor berlaku tarif 0 persen.
Kesimpulan
Memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis yang sah dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan melaporkan dan membayar pajak yang sesuai, Anda bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membantu mendukung pembangunan negara. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola pajak perusahaan atau memerlukan konsultasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan strategi bisnis, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172. Kami siap membantu bisnis Anda agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.