Apabila PT A menerima Faktur Pajak Masukan dari PT B untuk sebuah barang yang sebenarnya tidak ada, dengan tujuan agar PT A dapat menggunakan Faktur Pajak Masukan tersebut sebagai pengurang Faktur Pajak Keluaran sehingga jumlah yang harus dibayarkan tidak terlalu besar, maka hal ini memiliki konsekuensi yang serius jika diketahui oleh KPP.
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak digunakan sebagai sarana administrasi untuk mengkreditkan atau mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
Baca juga : peraturan terbaru tentang NPWP
Namun, jika Faktur Pajak diterbitkan berdasarkan transaksi yang sebenarnya tidak terjadi, maka Faktur Pajak tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Sah atau Faktur Pajak fiktif. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2018, Faktur Pajak Tidak Sah adalah Faktur Pajak yang diterbitkan tanpa didasarkan pada transaksi yang sebenarnya atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Konsekuensi atas penerbitan Faktur Pajak fiktif ini adalah sanksi pidana berdasarkan Pasal 39A UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau menerbitkan Faktur Pajak tanpa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikenakan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 6 (enam) tahun, serta denda minimal 2 (dua) kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, serta maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Selain itu, PKP yang melakukan penerbitan Faktur Pajak fiktif juga dapat dikenai sanksi administrasi berupa status suspend sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak (PMK-16/2018). Status suspend adalah penonaktifan sementara oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap sertifikat elektronik yang dimiliki oleh PKP, sehingga PKP tersebut tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan status suspend terhadap PKP yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak fiktif berdasarkan hasil penelitian indikasi penerbit, hasil Pengembangan dan Analisis IDLP, hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan Wajib Pajak lain, hasil pengembangan Penyidikan Wajib Pajak lain, informasi yang diperoleh saat Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau informasi yang diperoleh saat Penyidikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK-16/2018.
Baca juga : perubahan tarif jasa kontruksi yang perlu anda ketahui
Selain itu, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif juga dapat kehilangan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan tanpa melalui penetapan status suspend, sesuai dengan Pasal 11 PMK-16/2018. Hal ini dapat dilakukan jika PKP tersebut telah terbukti secara hukum melalui putusan pengadilan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK-16/2018.
Info lanjutan silahkan klik di SINI : info lanjutan
Dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 39A UU KUP. Selain itu, DJP juga dapat memberlakukan status suspend hingga mencabut pengukuhan status PKP terhadap PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif sesuai dengan ketentuan PMK-16/2018.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.