Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), penerbitan faktur pajak merupakan bagian penting dari kewajiban perpajakan. Namun, sering kali faktur pajak mengalami penolakan (reject) saat diajukan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika hal ini terjadi terus-menerus, dapat menghambat proses administrasi dan bahkan menimbulkan masalah dalam pelaporan pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami penyebab utama serta solusi untuk mengatasi masalah ini.
Penyebab Faktur Pajak Selalu Ditolak
Berikut beberapa alasan mengapa status faktur pajak mengalami penolakan:
- NPWP Pembeli Tidak Valid atau Salah Input
Kesalahan dalam memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli bisa menjadi penyebab utama faktur pajak ditolak. Hal ini dapat terjadi jika NPWP tidak terdaftar, salah ketik, atau sudah tidak aktif. - Nomor Faktur Melebihi Kuota Penomoran
Setiap PKP diberikan jatah nomor faktur yang terbatas dalam satu periode. Jika nomor faktur yang digunakan sudah melewati batas yang diberikan oleh Kantor Pajak, sistem akan otomatis menolak faktur pajak tersebut. - Koneksi Internet Tidak Stabil atau Server Pajak Maintenance
Koneksi yang buruk saat mengajukan faktur pajak bisa menyebabkan kegagalan proses. Selain itu, jika server DJP sedang dalam proses pemeliharaan, pengajuan faktur pajak bisa terganggu. - Sertifikat Elektronik Pajak Kadaluarsa
Sertifikat elektronik (sertel) merupakan dokumen digital yang digunakan PKP untuk menandatangani faktur pajak secara elektronik. Masa berlaku sertel hanya dua tahun, dan jika tidak diperpanjang, PKP tidak bisa menerbitkan faktur pajak.

Cara Mengecek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
Sebelum mengalami kendala dalam penerbitan faktur pajak, penting bagi PKP untuk rutin mengecek masa berlaku sertifikat elektronik. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Browser (Mozilla, Chrome, Edge, dll.)
- Masuk ke menu Settings atau Options.
- Pilih Privacy & Security.
- Cari menu Certificates atau Manage Certificates.
- Pilih View Certificates, lalu cek sertifikat perusahaan yang digunakan.
Melalui Control Panel Windows
- Buka Control Panel dengan mengetik “Control Panel” pada menu pencarian.
- Pilih Internet Options.
- Masuk ke tab Content dan klik Certificates.
- Pilih sertifikat perusahaan, lalu klik View untuk melihat masa berlaku.
Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik
Bagi PKP yang ingin memperoleh atau memperpanjang sertifikat elektronik, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
Surat permintaan ini harus ditandatangani dan disampaikan langsung oleh pengurus PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. - Menunjukkan SPT Tahunan PPh Badan
PKP wajib menunjukkan SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan sebelumnya beserta bukti penerimaan surat. - Menyerahkan Dokumen Identitas Pengurus
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia.
- Paspor, KITAS, atau KITAP bagi Warga Negara Asing.
- Menyerahkan Softcopy Pas Foto
Foto terbaru harus disimpan dalam compact disc (CD) untuk melengkapi persyaratan. - Mempersiapkan Passphrase (Password) Sertifikat Elektronik
Passphrase diperlukan saat pengajuan sertifikat elektronik untuk proses verifikasi. - Menyampaikan Berkas ke Petugas KPP
Semua dokumen harus disampaikan ke petugas khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
Mekanisme Perpanjangan Sertifikat Elektronik Secara Online
Selama pandemi COVID-19, DJP memberikan kemudahan bagi PKP untuk memperpanjang sertifikat elektronik secara online. Proses ini dilakukan melalui laman e-Nofa dengan langkah-langkah berikut:
- PKP mengajukan permohonan perpanjangan melalui efaktur.pajak.go.id.
- PKP memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.
- PKP menghubungi KPP melalui telepon, email, atau aplikasi pesan untuk validasi.
- Petugas pajak melakukan verifikasi identitas berdasarkan:
- NPWP, nama, dan alamat PKP.
- NIP atau NIK yang mengajukan.
- Nomor telepon dan email yang terdaftar di akun pajak.
- Jika verifikasi berhasil, sertifikat elektronik akan dikirim melalui email.
- PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik melalui laman e-Nofa.

Kesimpulan
Faktur pajak yang selalu ditolak dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kesalahan input data, batasan nomor faktur, koneksi internet, hingga sertifikat elektronik yang kadaluarsa. Untuk menghindari kendala ini, PKP perlu memastikan keakuratan data, mengecek masa berlaku sertifikat elektronik secara rutin, dan memahami prosedur perpanjangan sertifikat.
Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam penerbitan faktur pajak atau ingin mendapatkan bimbingan lebih lanjut mengenai administrasi perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda dengan menghubungi WhatsApp 0818521172 sekarang juga!