Dalam melakukan transaksi bisnis, terkadang kita menemui situasi di mana lawan transaksi atau pembeli tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai apakah faktur pajak tetap dapat dibuat jika pembeli tidak memiliki NPWP. Selain itu, apa yang harus dilakukan jika alamat pada faktur pajak tidak sesuai dengan NPWP pembeli? Dalam artikel ini, kita akan membahas ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak keluaran bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP serta cara-cara yang perlu diikuti.
Pada dasarnya, pembuatan faktur pajak tanpa NPWP pembeli masih mematuhi aturan-aturan perpajakan terkait. Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak tetap dapat dibuat walaupun pembeli tidak memiliki NPWP. Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam pengisian identitas pembeli pada faktur pajak keluaran tanpa NPWP. Perubahan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Prosedur dan Pelaporan Pembuatan Faktur Pajak dalam Bentuk Elektronik, menjelaskan bahwa pengusaha yang terdaftar sebagai kena pajak (PKP) tetap diwajibkan untuk mengeluarkan faktur pajak meskipun pembeli tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga : peraturan terbaru tentang NPWP
Bagi pembeli barang atau jasa kena pajak yang merupakan orang pribadi tanpa NPWP, kolom NPWP pembeli pada e-Faktur diisi dengan “00.000.000.0-000.000”. Selain itu, penting untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) pada faktur pajak tersebut. Jika dalam e-Faktur yang telah dibuat tidak sengaja tidak mencantumkan NIK, disarankan untuk segera melakukan koreksi agar dapat menghindari kemungkinan adanya sanksi yang diberlakukan.
Namun, terdapat pengecualian bagi PKP yang merupakan pedagang eceran. Mereka diizinkan untuk menggunakan faktur pajak sederhana yang tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli. Dalam hal ini, faktur pajak sederhana dapat tetap digunakan sebagai bukti transaksi yang sah.
Secara umum, cara pembuatan faktur pajak untuk transaksi dengan pembeli tanpa NPWP sama seperti pembeli yang memiliki NPWP. Yang membedakan adalah pengisian identitas pembeli. Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A ayat 2 Perdirjen-Pajak No.PER-26/PJ/2017, identitas pembeli tanpa NPWP diisi dengan nama dan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli diisi dengan format “00.000.000.0-000.000” dan diharuskan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
Baca juga : konsekuensi dari penerbitan pajak Fiktif
Meskipun pembeli tidak memiliki NPWP, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan identitas lain yang sesuai. Dalam situasi di mana pembeli tidak memiliki NPWP dan NIK, faktur pajak tidak dapat dibuat. Hal ini mengacu pada peraturan perpajakan PPN yang menentukan bahwa setidaknya identitas yang harus tercantum dalam faktur pajak jika pembeli tidak memiliki NPWP adalah NIK. Oleh karena itu, e-Faktur yang tidak mencantumkan NPWP dan NIK tidak akan diakui sebagai faktur pajak yang sah berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Dalam penggunaan faktur pajak, penting untuk mencatat bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak mengeluarkan aturan baku mengenai format, ukuran, atau bentuk faktur pajak. Oleh karena itu, berkas seperti bon, kuitansi, surat invoice, dan bukti transaksi sejenis dapat digunakan sebagai faktur pajak karena dianggap setara atau disamakan dengan faktur pajak. Hal ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2010 dengan syarat bahwa berkas tersebut memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang tentang PPN. Dalam dokumen transaksi yang dianggap setara dengan faktur pajak, harus mencakup informasi mengenai jenis barang atau jasa yang dikenakan pajak, total harga jual atau penggantian, potongan harga, jumlah PPN yang dibebankan, pajak penjualan atas barang mewah yang dibebankan, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak, serta identitas atau tanda tangan pihak yang berwenang untuk menandatangani faktur pajak.
Info lanjutan silahkan klik di SINI : info lanjutan
Dalam menghadapi situasi di mana pembeli tidak memiliki NPWP, PKP harus tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dalam pembuatan faktur pajak. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan mencantumkan identitas pembeli yang sesuai, PKP dapat memastikan bahwa faktur pajak yang dikeluarkan memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku.

Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.