Merupakan layanan jasa yang terintegrasi. Perusahaan rapi maka akan tercipta akurasi data yang digunakan dalam Tax planning. Oleh sebab itu berangkat dari kerapian data bidang akuntansi di perusahaan dan pembacaan laporan keuangan, tax planning dijalankan dengan tidak melanggar aturan perpajakan yang berlaku. Layanan ini umumnya dimulai dengan merapikan manajemen mulai dari hal-hal terkait dalam transaksi yang tercatat secara akuntansi yaitu pemasaran atau penjualan, pembelian, persediaan dan kas serta bank. Serta harta-harta yang terkait dengan operasional bisnis.
Accounting & Tax Service we provide
How we work
1. Identifikasi
Indentifikasi terlebih dahulu metode pencatatan yang dilakukan di perusahaan klien, apakah masih manual atau menggunakan sistem software. Jika masih manual dan klien mempertahankan cara ini, maka langkah ke 3 dilakukan. Jika klien ingin tingkatkan cara pencatatan menggunakan software accounting, maka langkah berikut adalah menerapkan software accounting.
2. Penerapan Software
Melakukan penerapan software accounting dengan mendesain fungsi-fungsi di bagian administrasi, pembuatan dokumen (SOP, Form-form, Intruksi kerja dan hak akses) dan merapikan hal terkait COA (Chart of account) sampai implementasi software sudah lancar.
3. Review COA
Sebelum ke Tax planning, akan di-review semua hal yang terkait dengan COA ( Chart of account) serta berbagai transaksi yang ada di laporan keuangan. Review menentukan langkah selanjutnya, yaitu merapikan data-data disesuaikan dengan COA masing-masing.
4. Pemilahan Data
Setelah COA rapi secara akuntansi dan sesuai kebutuhan di dalam proses bisnis, mulai dipilah-pilah data yang terkait dengan perpajakan. Mulai dari PPN masuk dan PPN keluar, PPH 21, PPH 23, terkait pasal 4 ayat 2, serta lainnya.
5. Analisa
Analisa kewajaran laporan keuangan dan pencatatan, serta berkoodrinasi mengenai perencanaan perpajakan dan pembayarannya.