Apakah Anda sudah tahu atau sudah pernah mendapat Surat Teguran Pajak? Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Sedangkan maksud dari Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penerbitan surat teguran pajak ini merupakan salah satu cara atau langkah awal dalam penagihan pajak. Pasalnya pejabat pajak menerbitkan Surat Teguran ini setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak. Apabila setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. Selanjutnya, setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak.
Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran Pajak. Dengan diterbitkannya surat teguran ini, daluwarsa penagihan pajak menjadi tertangguh. Satu kebijakan lainnya yaitu Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak. Penyampaian Surat Teguran Pajak kepada Penanggung Pajak dilakukan dengan berbagai cara yaitu:
• Secara langsung;
• Melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
• Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
• Melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Semoga surat teguran di atas bermanfaat bagi pembaca. Apabila pembaca membutuhkan informasi lebih detail mengenai hal ini, silahkan klik sumber info di bawah ini.
Source : https://blog.pajak.io/kenali-apa-itu-surat-teguran-pajak/