Anda tahu mobil listrik? Kira-kira berapa pajak yang diminta untuk mobil listrik? Ini adalah Jenis kendaraan mewah yang juga bisa terdistribusi baik ke Indonesia dan siap bersaing di pasar otomotif. Umumnya, semua kendaraan merupakan barang kena pajak sehingga pembeliannya sudah pasti akan dikenakan pajak juga. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014, pembelian kendaraan bermotor dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berdasarkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah.
Perihal pajak untuk mobil listrik, hal ini pun sudah tercantum dalam peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 lalu. Terdapat beberapa pasal yang mengatur pajak untuk mobil listrik, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pasal 17
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
Pasal 24
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
Pasal 36
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.
Selain itu, di peraturan terbaru juga sudah mencantumkan pajak pembelian untuk mobil hybrid dan mobil dengan teknologi terbaru lainnya, serta berbagai perubahan pajak dari peraturan sebelumnya. Namun, PP 73 Tahun 2019 ini baru akan berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021. Artinya, peraturan PPnBM ini belum berlaku di tahun 2020.
Lalu bagaimana dengan pajak mobil listrik? Bagaimana dengan pajak kendaraan dan bea balik nama untuk kendaraan listrik? Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB. Sedangkan untuk besaran dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan BBN-KB.
Jika kendaraan listrik digunakan sebagai angkutan umum orang, tarif PKB adalah paling tinggi sebesar 20% dari dasar pengenaan PKB. Sedangkan untuk tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 20% dari dasar pengenaan BBN-KB.
Kalau kendaraan listrik digunakan sebagai angkutan umum barang, tarif PKB adalah paling tinggi sebesar 25% dari dasar pengenaan PKB. Lalu untuk tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 25% dari dasar pengenaan BBNKB.
Nah ini lah beberapa pembahasan yang perlu Anda ketahui sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil listrik sebagai kendaraan Anda sehari-hari. Bagaimana? Siap membeli mobil listrik?? Perhitungkan pajaknya juga ya.