Batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat, yaitu 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk WP Badan. Hingga 26 Maret 2024, tercatat 10,96 juta SPT Tahunan telah disampaikan, menunjukkan peningkatan 11,36% dibandingkan tahun lalu. Meskipun demikian, masih banyak WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengimbau seluruh WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang tersedia sebelum batas waktu. Hal ini untuk menghindari sanksi denda dan pidana bagi WP yang terlambat.
Denda dan Sanksi Pidana
Berdasarkan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, WP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda maksimal Rp1 juta. Denda untuk WP Orang Pribadi sebesar Rp100.000 dan WP Badan sebesar Rp1 juta.
Selain denda, WP yang tidak menyampaikan SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana. Mengacu Pasal 39 ayat (1), sanksi pidana berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ikuti pelatihan : mengelola piutang penjualan bisnis bagi manajer penjualan
Manfaat Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga memberikan manfaat bagi WP. Berikut beberapa manfaatnya:
- Mempermudah Pengajuan Kredit: Laporan SPT Tahunan dapat menjadi salah satu syarat pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Mengetahui Kewajiban Pajak: Dengan melaporkan SPT Tahunan, WP dapat mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Mendapatkan Layanan Pemerintah: Laporan SPT Tahunan dapat menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan layanan pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kemudahan Lapor SPT Tahunan
Di era digital ini, pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dan dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). WP dapat menggunakan DJP Online, aplikasi e-Filing, atau melalui mitra resmi DJP.
DJP juga menyediakan berbagai layanan informasi dan asistensi bagi WP yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan. WP dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dengan taat pajak, WP telah berkontribusi dalam pembangunan nasional. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan menjadi #WajibPajakCerdas.