SPT Masa adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Masa, yaitu laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. SPT Masa berisi informasi tentang penghasilan, pengeluaran, dan kewajiban pajak yang terjadi dalam satu bulan tertentu.
SPT Masa merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, baik badan maupun perorangan, yang memiliki aktivitas ekonomi di Indonesia. Dengan menyampaikan SPT Masa, wajib pajak dapat mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar atau dikreditkan, serta menghindari sanksi administrasi seperti denda atau bunga.
Baca juga : pajak warisan: apa, siapa, dan bagaimana?
Jenis-Jenis SPT Masa
SPT Masa dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan jenis pajaknya, yaitu:
• SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu laporan pajak yang berisi informasi tentang nilai tambah yang diperoleh dari penyerahan barang kena pajak, jasa kena pajak, atau impor barang kena pajak, serta pajak yang terutang atau yang dapat dikreditkan.
• SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), yaitu laporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan kena pajak, potongan atau pemotongan pajak, serta pajak yang terutang atau yang dapat dikreditkan.
Untuk SPT Masa PPh, terdapat beberapa jenis tergantung kategori pajaknya, yaitu:
• SPT Masa PPh Pasal 21, yaitu laporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun, serta potongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja atau pemberi pensiun.
• SPT Masa PPh Pasal 22, yaitu laporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dari penjualan barang tertentu, penjualan barang impor, atau penjualan barang di tempat penimbunan berikat, serta pemotongan pajak yang dilakukan oleh pembeli atau importir.
• SPT Masa PPh Pasal 23, yaitu laporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dari sewa, bunga, royalti, hadiah, atau penghargaan, serta pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak yang membayar atau menanggung pembayaran.
Ikuti pelatihan : mengelola piutang penjualan bisnis bagi manajer penjualan
• SPT Masa PPh Pasal 26, yaitu laporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, serta pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak yang membayar atau menanggung pembayaran.
• SPT Masa PPh Pasal 15, yaitu laporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti honorarium, komisi, uang muka, atau imbalan lainnya, serta pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak yang membayar atau menanggung pembayaran.
• SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu laporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan final, seperti bunga deposito, dividen, atau penghasilan dari usaha jasa konstruksi, serta pajak yang terutang atau yang dapat dikreditkan.
• SPT Masa PPh Pasal 25, yaitu laporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan atau perorangan yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, serta angsuran pajak yang harus dibayar atau yang dapat dikreditkan.
Cara Melaporkan SPT Masa
Untuk menyampaikan SPT Masa, wajib pajak dapat melakukannya secara online melalui aplikasi e-Filing yang disediakan oleh DJP. Aplikasi e-Filing dapat diakses melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk dapat menggunakan aplikasi e-Filing.
Wajib pajak harus mengisi formulir SPT Masa sesuai dengan jenis pajaknya, serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti faktur pajak, bukti potong, atau bukti bayar. Wajib pajak juga harus memastikan bahwa data yang diisi dalam SPT Masa sudah benar dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
SPT Masa harus disampaikan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, untuk SPT Masa PPN bulan Januari 2024, batas waktu penyampaian adalah tanggal 20 Februari 2024. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian adalah hari kerja berikutnya.
Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa atau menyampaikan SPT Masa yang tidak benar atau tidak lengkap dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 per SPT Masa, atau bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penutup
SPT Masa adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak setiap bulan kepada DJP. SPT Masa berisi informasi tentang penghasilan, pengeluaran, dan kewajiban pajak yang terjadi dalam satu bulan tertentu. SPT Masa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa secara online melalui aplikasi e-Filing yang disediakan oleh DJP. Wajib pajak harus menyampaikan SPT Masa tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak dikenakan sanksi administrasi.
Demikian artikel yang saya buat tentang SPT Masa. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang SPT Masa. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.