Pajak hiburan menjadi salah satu topik yang sedang ramai dibicarakan di media sosial. Baru-baru ini, para penggemar Coldplay merasa kecewa dengan adanya aturan pajak hiburan yang tinggi saat menghadiri konser mereka. Dalam konser tersebut, panitia penyelenggara menetapkan delapan kategori harga tiket, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp11 juta. Namun, harga tiket tersebut ternyata belum termasuk pajak hiburan sebesar 15 persen dan biaya administrasi 5 persen. Hal ini membuat harga tiket konser Coldplay menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. Namun, apa sebenarnya pajak hiburan itu? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga : ketentuan investasi atas dividen yang dikecualikan dari objek pph
Definisi Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan pada segala jenis hiburan, termasuk pertunjukan, permainan, dan keramaian yang memungut biaya dari penonton. Dalam hal ini, penonton, baik individu maupun badan hukum, menjadi subjek pajak, sedangkan penyelenggara hiburan bertindak sebagai wajib pajak. Perlu dicatat bahwa pajak hiburan termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pengelolaan pajak ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah, sehingga tarifnya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan setiap kota atau kabupaten.
Baca juga : peraturan terbaru tentang NPWP
Jenis Hiburan yang Dikenai Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, beberapa jenis hiburan yang dikenakan pajak antara lain:
- Akrobat, sulap, dan sirkus
- Film
- Kontes kecantikan
- Pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor
- Pameran
- Tempat pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran/fitness center
- Pertunjukan kesenian, musik, tari, dan/atau busana
- Permainan ketangkasan
- Pertandingan olahraga
- Tempat diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya
- Tempat permainan biliar dan boling.
Tarif Pajak Hiburan
Berikut adalah tarif pajak hiburan berdasarkan peraturan yang berlaku:
- Akrobat, sulap, dan sirkus lokal/tradisional: 0 persen
- Akrobat, sulap, dan sirkus nasional dan internasional: 10 persen
- Film di bioskop: 10 persen
- Pertunjukan kesenian, musik, tari, dan/atau busana lokal/tradisional: 0 persen
- Pertunjukan kesenian, musik, tari, dan/atau busana tingkat nasional: 5 persen
- Pertunjukan kesenian, musik, tari, dan/atau busana tingkat internasional: 15 persen
- Kontes kecantikan lokal/tradisional: 0 persen
- Kontes kecantikan tingkat nasional: 5 persen
- Kontes kecantikan tingkat internasional: 15 persen
- Pameran nonkomersial: 0 persen
- Pameran komersial: 10 persen
- Diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik langsung, musik dengan disk jockey (DJ), dan sejenisnya: 25 persen
- Pacuan kuda lokal/tradisional: 5 persen
- Pacuan kuda tingkat nasional dan internasional: 15 persen
- Pacuan kendaraan bermotor: 15 persen
- Permainan ketangkasan: 10 persen
- Tempat pijat, mandi uap, dan spa: 35 persen
- Refleksi dan pusat kebugaran/fitness center: 10 persen
- Pertandingan olahraga lokal/tradisional: 0 persen
- Pertandingan olahraga tingkat nasional: 5 persen
- Pertandingan olahraga tingkat internasional: 15 persen
- Tempat biliar dan boling: 10 persen.
Cara Menghitung Pajak Hiburan
Perhitungan pajak hiburan dilakukan dengan mengalikan jumlah penerimaan yang diterima oleh penyelenggara hiburan dengan tarif pajak berdasarkan jenis hiburan yang dilakukan. Anda dapat menyesuaikan tarif sesuai dengan jenis hiburan yang terkait. Itulah penjelasan mengenai pajak hiburan. Dalam kasus konser Coldplay, pajak hiburan masuk dalam tarif pajak untuk pertunjukan kesenian, musik, tari, dan/atau busana tingkat internasional sebesar 15 persen.
diterima oleh WP dalam negeri dapat ditemukan dalam PMK-18/2021.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.