Peraturan terbaru mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022. Dalam peraturan terbaru ini diatur beberapa hal, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP bagi wajib pajak penduduk Indonesia dan ketentuan mengenai NPWP bagi wajib pajak bukan penduduk Indonesia, wajib pajak warisan yang belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Dengan adanya peraturan ini, mulai tanggal 14 Juli 2022, format NPWP baru diperkenalkan. Bagi individu, format baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan untuk wajib pajak lainnya, digunakan nomor 16 digit yang dibuat berdasarkan permintaan wajib pajak atau ditentukan berdasarkan jabatan. Selain menetapkan waktu mulai berlakunya format NPWP terbaru, peraturan ini memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi layanan administrasi tertentu yang telah mengakomodasi NPWP dengan format baru. Setelah itu, layanan tersebut harus menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.
Baca juga : pajak royalti di indonesia: mengetahui lebih lanjut tentang penerapannya!
Selanjutnya, berikut adalah ketentuan pendaftaran NPWP untuk wajib pajak baru, baik melalui permohonan maupun berdasarkan jabatan:
- Untuk wajib pajak perorangan, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP, dan masih diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai 31 Desember 2023).
- Untuk wajib pajak selain orang pribadi, diberikan NPWP dengan format 16 digit.
- Untuk wajib pajak cabang, diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan masih diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai Desember 2023).
Bagi wajib pajak perorangan yang telah memiliki NPWP sebelumnya, NIK dapat digunakan sebagai NPWP dengan format baru. Untuk itu, wajib pajak dapat melakukan pemadanan NPWP dengan NIK masing-masing. Namun, jika hasil pemadanan tidak valid, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meminta klarifikasi melalui sarana seperti DJP online, email, kring pajak, atau saluran lainnya.
Baca juga: Cara menghitung pajak influencer
Untuk memberikan klarifikasi, wajib pajak dapat mengubah data jika data yang disampaikan saat permintaan klarifikasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data dapat dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak, pusat layanan kontak Direktorat Jenderal Pajak, kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu, terdapat ketentuan tambahan untuk NPWP wajib pajak lama selain orang pribadi, yaitu penambahan angka 0 di depan NPWP lama. Sedangkan untuk NPWP wajib pajak cabang lama, NPWP diberikan melalui Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha berdasarkan jabatan (melalui DJP online, email, kring pajak, atau saluran lainnya). NPWP dengan format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.