Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”), disebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan dalam negeri, dapat dikecualikan dari objek pajak. Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk investasi tersebut.
Bagi WP orang pribadi dalam negeri, dividen yang diterima dapat dikecualikan dari objek PPh apabila dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 (“PMK-18/2021”).
Sedangkan untuk dividen yang diterima oleh WP badan dalam negeri, tidak terdapat syarat investasi yang harus dipenuhi, sehingga dividen tersebut dikecualikan dari pemotongan PPh sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) PMK-18/2021.
Baca juga : peraturan terbaru tentang NPWP
Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh WP orang pribadi maupun WP badan dalam negeri juga dapat dikecualikan dari objek PPh apabila dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU PPh juncto Pasal 17 PMK-18/2021. Investasi harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dan diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diperoleh WP, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Namun, selisih antara dividen yang diterima WP dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan pajak Indonesia.
Sedangkan untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, harus diinvestasikan di Indonesia dengan jumlah paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Jumlah investasi tersebut akan dikecualikan dari pengenaan PPh di Indonesia. Investasi harus dilakukan sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Apabila dividen yang diinvestasikan kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, selisih tersebut akan dikenai PPh sesuai Pasal 17 UU PPh. Namun, apabila dividen diinvestasikan lebih dari 30% dari laba setelah pajak, sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak akan dikenakan PPh.
Perlu diperhatikan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek PPh tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi-investasi tersebut harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam paragraf 4 PMK-18/2021 mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi. Pasal 34 PMK-18/2021 menjabarkan kriteria bentuk investasi yang dapat dilakukan, antara lain meliputi surat berharga negara dan surat berharga syariah negara, obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, serta bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : perubahan tarif jasa kontruksi yang perlu anda ketahui
Pasal 35 ayat (1) PMK-18/2021 menegaskan bahwa investasi dalam bentuk surat berharga, seperti efek bersifat utang, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya, harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk WP orang pribadi dan akhir bulan keempat untuk WP badan setelah Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tersebut harus berlangsung minimal selama 3 Tahun Pajak sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tersebut tidak boleh dialihkan, kecuali jika diarahkan ke bentuk investasi yang diatur dalam Pasal 35 PMK-18/2021.
Untuk investasi dalam bentuk selain surat berharga, seperti investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan di Indonesia, investasi langsung pada perusahaan di wilayah Indonesia, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga harus dilakukan dalam jangka waktu yang sama.
Baca juga: Cara menghitung pajak influencer
Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) PMK-18/2021 yang menyebutkan bahwa investasi tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk WP orang pribadi dan akhir bulan keempat untuk WP badan setelah Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tersebut harus berlangsung minimal selama 3 Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali jika diarahkan ke bentuk investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 PMK-18/2021.
Informasi lebih lengkap : klik di SINI
Dengan demikian, untuk memenuhi ketentuan investasi atas pembagian dividen yang dikecualikan dari objek PPh, WP orang pribadi atau badan harus menginvestasikan dividen tersebut di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Investasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik surat berharga di pasar keuangan maupun investasi non-pasar keuangan. Jangka waktu minimal investasi adalah 3 Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Peraturan lebih lanjut mengenai pengecualian PPh untuk dividen yang diterima oleh WP dalam negeri dapat ditemukan dalam PMK-18/2021.

Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.