Pajak penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang berpenghasilan. Namun, tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Salah satu mekanisme yang diterapkan dalam sistem perpajakan Indonesia adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Pada artikel ini, kami akan membahas secara rinci mengenai PTKP 2025 dan bagaimana cara menghitungnya.
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merujuk pada jumlah penghasilan yang tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Dengan kata lain, jika penghasilan seseorang tidak melebihi jumlah PTKP yang ditetapkan, maka individu tersebut tidak wajib membayar PPh. Kebijakan PTKP bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Secara teknis, PTKP ini ditetapkan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP). Dengan kata lain, semakin banyak tanggungan yang dimiliki, semakin besar pula PTKP yang diterima.
Besaran PTKP 2025
Pada tahun 2025, besaran PTKP diperkirakan akan tetap mengikuti peraturan yang ada pada tahun 2016, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016. Berikut adalah rincian besaran PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:
Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
- TK/0: Rp54.000.000 per tahun
- TK/1: Rp58.500.000 per tahun
- TK/2: Rp63.000.000 per tahun
- TK/3: Rp67.500.000 per tahun
Wajib Pajak Kawin (K)
- K/0: Rp58.500.000 per tahun
- K/1: Rp63.000.000 per tahun
- K/2: Rp67.500.000 per tahun
- K/3: Rp72.000.000 per tahun
Wajib Pajak Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I)
- K/I/0: Rp112.500.000 per tahun
- K/I/1: Rp117.000.000 per tahun
- K/I/2: Rp121.500.000 per tahun
- K/I/3: Rp126.000.000 per tahun
Setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, seperti anak angkat atau anggota keluarga yang dalam garis keturunan lurus, akan menambah PTKP sebesar Rp4.500.000, dengan maksimal tiga orang tanggungan.

Cara Menghitung PTKP Berdasarkan Status Wajib Pajak
Untuk menghitung PTKP yang berlaku bagi seorang Wajib Pajak, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, yaitu status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah beberapa contoh penerapan PTKP:
- Seorang karyawan yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan akan mendapatkan PTKP dengan status TK/0 sebesar Rp54.000.000 per tahun.
- Seorang Wajib Pajak yang belum menikah tetapi menanggung satu anggota keluarga sedarah akan mendapat PTKP dengan status TK/1 sebesar Rp58.500.000 per tahun.
- Seorang Wajib Pajak yang sudah menikah namun tidak memiliki tanggungan, dengan NPWP terpisah dari pasangannya, akan mendapatkan PTKP dengan status K/0 sebesar Rp58.500.000 per tahun.
- Seorang karyawan yang sudah menikah dan memiliki satu anak, serta menggabungkan NPWP dengan istrinya, akan mendapatkan PTKP dengan status K/I/1 sebesar Rp117.000.000 per tahun.
Dengan mengetahui status pernikahan dan banyaknya tanggungan, Anda dapat menghitung besaran pajak penghasilan yang harus dibayar dengan lebih akurat.
Mengapa PTKP Penting Bagi Wajib Pajak?
Memahami PTKP sangat penting karena PTKP menentukan seberapa besar pajak yang harus dibayar. Dengan mengetahui jumlah PTKP yang berlaku, Wajib Pajak bisa menghindari pembayaran pajak yang tidak sesuai atau bahkan terhindar dari kewajiban pajak jika penghasilannya di bawah batas PTKP.
Selain itu, PTKP juga berfungsi untuk memastikan sistem perpajakan yang adil, di mana mereka yang berpenghasilan rendah tidak terbebani pajak terlalu tinggi. Kebijakan ini membantu memperbaiki distribusi pendapatan dan mendorong masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kesimpulan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah bagian penting dalam sistem perpajakan Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan keringanan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan rendah. Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan, sehingga Wajib Pajak dapat menghitung pajak penghasilan secara tepat. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan dan menggunakan aplikasi yang memudahkan pembayaran pajak.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai perhitungan pajak atau layanan perpajakan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0818521172. Kami siap membantu Anda menyelesaikan segala urusan perpajakan dengan mudah dan cepat.