Mulai Agustus 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan sistem pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui platform digital terbaru: Coretax DJP. Inisiatif ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari transformasi besar dalam sistem administrasi perpajakan nasional yang dirancang untuk menjawab tantangan era digital dan kebutuhan efisiensi pelayanan publik.
Penggunaan Coretax kini diwajibkan terlebih dahulu bagi Wajib Pajak (WP) Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, misalnya periode Agustus 2024 hingga Juli 2025. Selanjutnya, secara bertahap, seluruh WP Badan akan mengikuti sistem ini, mulai dari September 2025 dan seterusnya. Ini adalah langkah konkret DJP dalam memperluas penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Coretax DJP: Sistem Pajak Digital Terpadu
Coretax DJP merupakan aplikasi tunggal yang mengintegrasikan tujuh fungsi utama layanan perpajakan dalam satu platform digital, yaitu:
- Registrasi Wajib Pajak
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pembayaran Pajak
- Layanan Perpajakan
- Manajemen Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account Management)
- Pemeriksaan Pajak
- Penagihan Pajak
Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan yang sebelumnya tersebar di berbagai sistem kini disederhanakan dalam satu ekosistem digital yang modern, terstruktur, dan lebih ramah pengguna.
Baca juga artikel empat langkah penting wajib pajak menggunakan coretax
Pelaporan SPT PPh Badan Kini Lebih Efisien
Perubahan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ke dalam sistem Coretax memberikan berbagai kemudahan. WP Badan tidak perlu lagi melalui banyak proses manual. Pengisian SPT menjadi lebih cepat karena data perpajakan yang dibutuhkan dapat ditarik otomatis dari sistem, sehingga potensi kesalahan akibat input manual dapat diminimalkan.
Namun, sebelum melakukan pelaporan, WP Badan wajib memastikan bahwa akun NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai PIC (Person In Charge) telah aktif. Selain itu, Kode Otorisasi DJP (KODJP) juga harus dibuat dan divalidasi terlebih dahulu. Ini menjadi kunci untuk dapat mengakses fitur pelaporan di Coretax DJP.
Sistem Pembayaran yang Terintegrasi dan Praktis
Coretax DJP juga memperkenalkan fitur pembayaran pajak yang lebih fleksibel. Kini, pembayaran tidak lagi terbatas pada satu metode. WP bisa memanfaatkan berbagai kanal seperti e-banking, mobile banking, dompet digital, hingga gerai pembayaran resmi. Bahkan, sistem ini memungkinkan penggabungan beberapa billing dalam satu transaksi otomatis—mengurangi beban administratif yang sebelumnya menjadi hambatan dalam pelaporan.
Selain itu, fitur deposit pajak yang baru diperkenalkan akan sangat membantu dalam mengelola pelunasan utang pajak serta sanksinya, langsung dalam satu sistem yang terpusat.
Pemantauan dan Pengawasan Kepatuhan Berbasis AI
Salah satu fitur unggulan Coretax DJP adalah kemampuan sistem dalam melakukan pemantauan berbasis big data dan artificial intelligence (AI). Ini memungkinkan otoritas pajak mendeteksi dini potensi ketidaksesuaian data tanpa harus melakukan pemeriksaan langsung. Bagi WP Badan, ini berarti potensi pengawasan lebih tinggi, tetapi juga lebih adil karena berbasis data yang objektif.
Baca juga artikel empat dampak penerapan pajak padel terhadap akses olahraga di indonesia
Layanan Perpajakan Terpadu dalam Satu Portal
Melalui Coretax, berbagai layanan perpajakan kini bisa diakses secara digital dan terintegrasi—mulai dari pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga penyelesaian sengketa. Sistem ini juga menyediakan riwayat lengkap aktivitas perpajakan WP Badan melalui fitur Taxpayer Account Management (TAM). Transparansi ini memudahkan perusahaan untuk memantau sendiri kepatuhan dan mengatur strategi perpajakannya lebih akurat.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Sekarang?
Perusahaan yang memiliki tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender harus bersiap melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax mulai Agustus 2025. Langkah awal yang harus dilakukan adalah:
- Verifikasi akun WP Badan dan NPWP PIC.
Mengaktifkan akun Coretax dan memastikan login berhasil. - Membuat dan memvalidasi KODJP.
- Mulai memahami alur pelaporan dan fitur-fitur yang ada di Coretax.
Jika diperlukan, konsultasi langsung dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau kunjungan ke Kantor Pajak terdekat.
Penutup: Coretax DJP adalah Pilar Modernisasi Administrasi Pajak Indonesia
Transformasi digital di sektor perpajakan ini bukan sekadar memindahkan layanan manual ke digital, tetapi menciptakan paradigma baru dalam pelayanan publik yang berbasis transparansi, akurasi, dan efisiensi. Coretax DJP adalah bagian dari visi besar DJP untuk membangun institusi pajak yang kredibel dan siap bersaing dengan negara maju dalam hal pengelolaan perpajakan berbasis teknologi.
Perubahan memang seringkali memunculkan tantangan di awal. Namun, seperti yang dikatakan Robin Sharma, “Change is hard at first, messy in the middle and gorgeous at the end.” Maka dari itu, pelaku usaha dan wajib pajak badan perlu merespons perubahan ini secara proaktif agar tidak tertinggal.
Jika Anda adalah pemilik usaha, staf keuangan, atau konsultan pajak yang ingin memastikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax berjalan dengan lancar, kami siap membantu Anda. Mulai dari aktivasi akun, pendampingan pengisian, hingga strategi kepatuhan, layanan kami siap mendampingi Anda dalam proses transformasi ini.
📲 Hubungi tim kami melalui WhatsApp di 0818521172 untuk konsultasi atau layanan implementasi Coretax DJP bagi perusahaan Anda!








