Pada awal tahun 2025, Indonesia mulai menerapkan sistem Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang diharapkan dapat mengintegrasikan proses perpajakan dan mempermudah pelaporan serta pembayaran pajak bagi wajib pajak. Meskipun memiliki tujuan yang baik, sistem ini belum sepenuhnya siap digunakan secara maksimal. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menjaga kelancaran pengumpulan pajak dengan menjalankan dua sistem perpajakan secara paralel selama tahun 2025.
Dua Sistem Perpajakan dalam Tahun 2025
Sebagai langkah mitigasi terhadap masalah kesiapan sistem Coretax, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan sistem perpajakan yang lama, Sistem Informasi DJP (SIDJP), untuk beberapa urusan pajak, sambil terus mengembangkan Coretax. Artinya, sepanjang tahun 2025, pelaku usaha dan wajib pajak harus menyesuaikan diri dengan dua sistem yang berjalan bersamaan. Hal ini merupakan keputusan yang diambil setelah adanya evaluasi dari Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang mencermati berbagai masalah yang muncul selama implementasi sistem Coretax pada bulan pertama.
Salah satu contoh penerapan dua sistem ini adalah dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan. Untuk SPT PPh 21 tahun pajak 2024 yang jatuh tempo pada Maret dan April 2025, wajib pajak masih harus menggunakan sistem yang lama, yakni e-Filing melalui pajak.go.id. Namun, untuk SPT PPh 21 tahun pajak 2025, wajib pajak akan menggunakan Coretax.
Pengaruh pada Pengusaha dan Kesiapan Infrastruktur
Implementasi sistem Coretax dihadapkan pada berbagai kendala teknis yang memengaruhi kinerja pelaku usaha. Sejumlah masalah yang dikeluhkan antara lain kesulitan mengakses situs, kapasitas bandwidth yang terbatas sehingga situs gagal dimuat, dan ketidaksesuaian data pajak dalam sistem. Hal ini tentunya mengganggu kelancaran pelaporan dan pembayaran pajak yang seharusnya berjalan lancar sesuai dengan jadwal.
Selain itu, pengusaha yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga dihadapkan pada risiko denda jika terlambat menyetorkan pajak atau menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, banyak pengusaha yang meminta agar masa transisi implementasi Coretax diperpanjang dari semula tiga bulan menjadi enam bulan atau bahkan satu tahun. Masa transisi yang lebih panjang diharapkan dapat memberi waktu bagi perusahaan untuk beradaptasi dengan sistem baru ini, baik dari sisi infrastruktur digital maupun sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan sistem.

Harapan terhadap Pemerintah dan DPR
Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk memperbaiki dan menyempurnakan Coretax agar dapat berfungsi dengan baik dalam jangka panjang. Dalam rapat evaluasi yang digelar di Komplek Parlemen, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya tidak mengganggu penerimaan pajak negara akibat sistem yang masih dalam tahap perbaikan. Oleh karena itu, selain menjaga kelancaran pengumpulan pajak, pemerintah diharapkan dapat menyediakan peta jalan (roadmap) implementasi Coretax yang lebih rinci sesuai dengan kesiapan sistem yang ada.
Pemerintah juga diingatkan untuk tidak memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terlambat mengurus kewajiban perpajakannya akibat kendala teknis dalam sistem Coretax. Fokus utama adalah memastikan penerimaan pajak negara tidak terganggu, meskipun harus menggunakan dua sistem perpajakan yang berjalan bersamaan.
Apa yang Diharapkan ke Depan?
Ke depan, pemerintah harus dapat mempercepat perbaikan sistem Coretax dengan mengutamakan stabilitas dan kemudahan akses bagi wajib pajak. Sebagai langkah antisipasi, pengusaha dan wajib pajak di Indonesia perlu terus memantau perkembangan sistem ini agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada. Peran serta DPR dan pemerintah dalam memastikan sistem yang lebih siap dan efisien akan sangat membantu kelancaran administrasi perpajakan di Indonesia.
Jika Anda adalah pelaku usaha yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi Coretax atau ingin memastikan kewajiban perpajakan Anda tetap berjalan lancar, jangan ragu untuk menghubungi kami di WhatsApp 0818521172. Kami siap membantu Anda dengan solusi yang relevan dan memastikan kelancaran proses perpajakan Anda.