MEMAHAMI TARIF SANKSI PERPAJAKAN TERBARU DAN IMPLIKASINYA BAGI WAJIB PAJAK
Dalam sistem perpajakan Indonesia, kepatuhan terhadap kewajiban pajak sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi. Salah satu aspek yang harus diperhatikan oleh wajib pajak adalah tarif bunga sanksi pajak yang diperbarui setiap bulan. Pada Maret 2025, tarif bunga sanksi perpajakan ditetapkan dalam rentang 0,57% hingga 2,24% sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 3/KMK.10/2025. Tarif ini…