Transformasi digital di sektor perpajakan merupakan langkah strategis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pelayanan dan transparansi. Salah satu inovasi terbesarnya adalah implementasi sistem Coretax, sebuah platform modern yang menggantikan sistem perpajakan lama yang cenderung terfragmentasi dan kurang efisien.
Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara Coretax dan sistem sebelumnya, serta bagaimana perubahan ini memberikan nilai tambah bagi Wajib Pajak di Indonesia.
1. Registrasi Wajib Pajak yang Lebih Efisien dan Terintegrasi
Pada sistem lama, proses registrasi Wajib Pajak masih dilakukan melalui saluran layanan web atau loket secara manual. Validasi data pun masih terbatas dan belum terintegrasi dengan baik antar sistem, sehingga menyebabkan potensi duplikasi atau ketidaksesuaian informasi.
Dengan Coretax, proses registrasi dilakukan secara omnichannel dan borderless. Artinya, Wajib Pajak bisa mendaftar dari berbagai saluran tanpa batasan lokasi. Validasi data kini dilakukan secara otomatis melalui integrasi dengan pihak ketiga (seperti Dukcapil dan lembaga keuangan), serta seluruh proses berjalan dalam satu alur terpusat. Hasilnya, waktu pendaftaran menjadi lebih singkat dan akurat.
2. Akses Informasi Pajak yang Transparan dan Real-Time
Sebelumnya, untuk mendapatkan informasi pajak, Wajib Pajak harus mengakses web DJP atau datang langsung ke loket pelayanan. Selain merepotkan, data yang disajikan juga belum selalu up-to-date atau terintegrasi.
Coretax menghadirkan fitur Tax Account Management (TAM) melalui portal TPPORTAL yang bisa diakses kapan saja. Di dalamnya, Wajib Pajak dapat melihat profil perpajakan mereka, hak dan kewajiban, buku besar pajak, serta riwayat transaksi. Seluruh informasi tersedia secara real-time dan terintegrasi, memberikan kontrol dan transparansi penuh bagi Wajib Pajak.

3. Mekanisme Pembayaran Pajak Lebih Praktis dan Akurat
Dalam sistem lama, setiap jenis pajak yang akan dibayarkan memerlukan kode billing tersendiri. Ini merepotkan, terutama bagi badan usaha dengan banyak kewajiban pajak. Selain itu, fitur pelacakan utang pajak dan imbalan bunga atas kelebihan bayar belum berjalan secara online.
Coretax memperkenalkan beberapa inovasi:
- Satu kode billing untuk beberapa jenis pajak sekaligus, mempermudah proses penyetoran.
- Akun deposit pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak menyetor dana lebih dulu untuk kemudian digunakan melunasi berbagai kewajiban pajak.
- Penyesuaian pembayaran secara otomatis antara akun bank dan sistem DJP.
- Fitur tagihan otomatis yang menampilkan pajak terutang secara transparan.
- Proses pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga secara online dan instan.
Semua fitur ini membuat proses pembayaran pajak lebih praktis, mengurangi risiko kesalahan, serta membantu Wajib Pajak menghindari sanksi keterlambatan.
4. Pelaporan SPT Tahunan yang Lebih Terstandarisasi dan Mudah
Sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan, terutama bagi badan usaha, memerlukan banyak dokumen terpisah dan belum ada format standar laporan laba rugi. Bukti potong atau pungut juga belum otomatis terintegrasi.
Sistem Coretax menyederhanakan pelaporan SPT dengan:
- Format SPT yang dimulai dari induk, dilanjutkan dengan pengisian lampiran secara terstruktur.
- Laporan laba rugi yang sudah distandarisasi dan otomatis terintegrasi dengan laporan fiskal dan komersial.
- Bukti potong/pungut langsung terekam otomatis dalam SPT Tahunan.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, hanya ada satu formulir SPT Tahunan, yang mempermudah proses pengisian.
Dengan integrasi ini, potensi kesalahan berkurang dan pelaporan jadi lebih cepat dan efisien.
5. Tata Cara Pembayaran Pajak Menggunakan Coretax
Sistem Coretax mengintegrasikan DJP dengan bank persepsi, sehingga pembayaran dapat dilakukan dalam satu aplikasi saja. Fitur unggulannya meliputi:
- Satu kode billing untuk beberapa masa atau jenis pajak.
- Penggunaan akun deposit untuk mempermudah pembayaran.
- Fitur pengembalian lebih bayar dan bunga dilakukan secara online.
- Otomatisasi penampilan tagihan pajak yang masih terutang.
Semua ini dibuat untuk mendukung kemudahan dan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh.
Kesimpulan
Implementasi Coretax merupakan langkah maju yang sangat signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia. Dibandingkan sistem sebelumnya, Coretax memberikan efisiensi, transparansi, dan kecepatan yang jauh lebih tinggi dalam hal registrasi, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Bagi para pelaku usaha dan Wajib Pajak individu, memahami dan mengadopsi sistem ini sejak awal akan memberikan banyak keuntungan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam mengelola perpajakan, pelaporan SPT, atau ingin memahami lebih jauh penggunaan Coretax, hubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172. Kami siap membantu Anda menjalankan kewajiban perpajakan dengan mudah, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.