Dalam dunia usaha yang serba cepat dan digital, kesalahan administrasi bisa saja terjadi, termasuk dalam penerbitan faktur pajak. Untungnya, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan sistem terbaru bernama Coretax—sebuah solusi digital yang mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan, termasuk proses pembatalan faktur pajak.
Coretax merupakan bagian dari proyek besar reformasi perpajakan nasional melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini menggantikan layanan e-Faktur sebelumnya dan memberikan pendekatan yang lebih terintegrasi, efisien, serta transparan bagi wajib pajak.
Lalu, bagaimana jika Anda sebagai wajib pajak melakukan kesalahan saat menerbitkan faktur pajak? Apakah faktur tersebut bisa dibatalkan? Jawabannya: bisa. Dan melalui artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan praktis bagaimana cara membatalkan faktur pajak di sistem Coretax.
Apa Itu Coretax dan Fungsinya?
Sebelum masuk ke tahapan pembatalan, penting untuk memahami peran Coretax dalam ekosistem perpajakan. Coretax dirancang untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital, seperti:
- Pelaporan faktur pajak
- Penyampaian SPT
- Pemantauan status pemeriksaan pajak
- Pelunasan kewajiban perpajakan lainnya
Bagi para pelaku usaha, sistem ini memberikan kemudahan dalam melakukan koreksi atas kesalahan, termasuk dalam penerbitan faktur, sehingga menghindari potensi sanksi dan memastikan akuntabilitas.

Mengapa Faktur Pajak Perlu Dibatalkan?
Dalam praktiknya, ada beberapa kondisi yang membuat wajib pajak perlu membatalkan faktur pajak, di antaranya:
- Terjadi kesalahan dalam pengisian data pembeli atau barang/jasa.
- Transaksi dibatalkan oleh salah satu pihak.
- Terjadi perubahan harga yang signifikan.
- Barang yang dijual tidak jadi dikirim atau dikembalikan sepenuhnya.
Dengan Coretax, proses pembatalan ini bisa dilakukan secara digital dan tercatat langsung dalam sistem yang terintegrasi.
Langkah-Langkah Membatalkan Faktur Pajak di Coretax
Berikut tahapan resmi yang dapat Anda ikuti untuk membatalkan faktur pajak melalui sistem Coretax:
1. Login ke Sistem Coretax
Langkah awal, buka portal Coretax dan login menggunakan akun yang telah terdaftar. Pastikan kredensial Anda valid dan Anda memiliki akses sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Temukan Faktur yang Ingin Dibatalkan
Setelah berhasil masuk, cari faktur pajak yang hendak dibatalkan. Semua faktur yang telah dibuat akan tercantum dalam dashboard atau daftar faktur.
3. Dapatkan Konfirmasi dari Pembeli
Inilah bagian penting dalam proses ini: pembatalan hanya bisa dilakukan jika telah mendapat konfirmasi dari pihak pembeli. Konfirmasi ini menandakan bahwa kedua pihak sepakat bahwa transaksi dibatalkan atau memang terdapat kesalahan yang harus dikoreksi.
4. Proses Pembatalan Faktur
Setelah mendapatkan persetujuan dari pembeli, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan faktur di sistem Coretax. Proses ini akan menghapus data transaksi dari sistem dan menggantinya dengan status batal.
5. Laporkan dalam SPT
Terakhir, pastikan pembatalan faktur dicantumkan dalam laporan SPT Masa PPN agar catatan pajak Anda tetap akurat. Koreksi yang dilakukan ini akan otomatis tercermin dalam sistem dan memperbarui status transaksi.
Tips Menghindari Kesalahan Saat Membatalkan Faktur
Agar proses pembatalan faktur berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:
- Pastikan faktur belum digunakan dalam pelaporan SPT pembeli. Bila sudah, proses pembatalan bisa jadi lebih rumit.
- Selalu dokumentasikan alasan pembatalan. Ini penting jika suatu saat diperlukan audit atau klarifikasi dari pihak otoritas pajak.
- Lakukan pembatalan sesegera mungkin. Jangan menunda-nunda pembatalan setelah mengetahui adanya kesalahan.

Penutup
Coretax hadir sebagai solusi modern dalam mengelola kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan efisien. Salah satu fitur pentingnya adalah kemampuan untuk melakukan pembatalan faktur pajak secara digital, transparan, dan tercatat. Hal ini tentu sangat membantu pelaku usaha yang membutuhkan fleksibilitas dan akurasi dalam proses pelaporan pajaknya.
Dengan memahami dan mengikuti prosedur pembatalan faktur pajak yang tepat, Anda tidak hanya menjaga kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memastikan administrasi bisnis Anda tetap tertata rapi.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola faktur pajak, menyusun pelaporan SPT, atau ingin konsultasi lebih lanjut seputar pemanfaatan sistem Coretax, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172. Kami siap membantu Anda menavigasi sistem perpajakan dengan tepat dan efisien.