TRANSFORMASI DIGITAL LAYANAN PAJAK LEWAT CORETAX SEMAKIN MUDAHKAN WAJIB PAJAK
Mulai Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini akan menjadi pusat digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia, membawa perubahan besar dalam hal kecepatan, efisiensi, dan akurasi komunikasi antara DJP dan wajib pajak. Salah satu fitur utama yang diperkenalkan adalah pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas…