Di tengah upaya pemerintah dalam melakukan modernisasi sistem perpajakan melalui peluncuran Coretax, muncul tantangan baru yang tak kalah serius: penipuan digital yang mengatasnamakan sistem tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap komunikasi mencurigakan yang mengklaim berasal dari DJP atau Coretax.
Coretax, atau Core Tax Administration System, adalah sistem administrasi pajak terbaru yang diluncurkan pada 31 Januari 2025. Sistem ini merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III dan dirancang untuk mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pengawasan, hingga edukasi. Dengan kehadiran sistem ini, DJP berharap tata kelola pajak menjadi lebih modern, efisien, dan transparan.
Namun, seiring dengan transformasi ini, pihak-pihak tidak bertanggung jawab justru memanfaatkan nama Coretax untuk melakukan penipuan. Modus yang digunakan semakin canggih dan menyasar masyarakat secara digital melalui berbagai cara.

Modus Penipuan yang Sering Digunakan
DJP mencatat peningkatan laporan penipuan yang memanfaatkan nama Coretax. Berikut beberapa modus yang harus diwaspadai:
- Permintaan pemutakhiran data melalui saluran tidak resmi, seperti pesan WhatsApp atau email dari domain mencurigakan.
- Arahan transfer pembayaran, baik untuk pelunasan pajak, kelebihan bayar, atau bea meterai, yang tidak melalui rekening resmi.
- Aplikasi palsu berformat .apk, yang jika diinstal dapat mencuri data pribadi dari perangkat pengguna.
- Tautan palsu atau website tiruan, yang menyerupai situs pajak.go.id tetapi berasal dari domain tidak resmi.
- Social engineering, yaitu teknik manipulatif untuk membuat korban memberikan informasi pribadi atau akses ke akun penting mereka.
Taktik-taktik ini sering kali menyamar seolah-olah berasal dari DJP, lengkap dengan logo, nama petugas fiktif, dan bahasa komunikasi yang meyakinkan. Padahal, semua itu adalah bagian dari skema penipuan untuk mencuri informasi atau dana korban.
Mengapa Masyarakat Bisa Tertipu?
Penipu digital memanfaatkan dua celah utama: minimnya literasi digital dan ketidaktahuan tentang kanal resmi DJP. Banyak masyarakat belum terbiasa memverifikasi keaslian email, tautan, atau aplikasi, dan cenderung percaya jika pesan mencantumkan nama lembaga pemerintah.
Dalam konteks ini, edukasi menjadi kunci. Pengguna harus paham bahwa hanya ada beberapa saluran resmi yang digunakan DJP untuk komunikasi:
- Kantor Pajak terdekat
- Kring Pajak: 1500200
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Akun X resmi: @kring_pajak
- Situs resmi: www.pajak.go.id
Jika Anda menerima komunikasi di luar saluran tersebut, besar kemungkinan itu adalah penipuan.
Langkah-Langkah Jika Terlanjur Terkena Modus Penipuan
Bila Anda sudah terlanjur berinteraksi atau bahkan tertipu, segera lakukan langkah-langkah berikut:
- Laporkan ke DJP melalui kanal pengaduan resmi.
- Laporkan nomor penipu ke https://aduannomor.id.
- Laporkan konten atau aplikasi penipuan ke https://aduankonten.id.
- Putus akses ke aplikasi mencurigakan, uninstall aplikasi yang tidak dikenal dan lakukan scan keamanan perangkat.
- Ubah semua password penting, terutama jika data pribadi Anda sudah sempat dikirimkan.

Peran Penting Kesadaran Kolektif
Di era digital, tanggung jawab menjaga keamanan data tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga di tangan kita sebagai pengguna. Terlebih dalam konteks perpajakan, di mana data yang tersimpan memiliki nilai sensitif dan rentan disalahgunakan.
Untuk itu, penting bagi masyarakat Indonesia, baik individu maupun pelaku usaha, untuk lebih cermat dan bijak. Jangan sembarangan mengunduh aplikasi, mengeklik tautan, atau memberikan data pribadi, bahkan jika itu mengatasnamakan institusi resmi.
Kesimpulan
Transformasi sistem pajak melalui Coretax adalah langkah besar menuju pengelolaan negara yang lebih modern dan efisien. Namun, seperti setiap kemajuan digital, selalu ada risiko yang mengikuti. Penipuan yang berkedok institusi resmi seperti DJP adalah ancaman nyata yang dapat menimpa siapa saja.
Tetap waspada, lindungi data pribadi Anda, dan selalu gunakan saluran resmi ketika berurusan dengan urusan pajak. Jangan biarkan kemajuan digital dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi seputar manajemen bisnis, legalitas usaha, atau ingin memastikan bahwa proses pajak dan pelaporan Anda aman dan sah, hubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172. Kami siap membantu Anda menjaga bisnis tetap aman di era digital.