APA ITU TAX AMNESTY?
Tax amnesty, atau pengampunan pajak, adalah program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya dan mendapatkan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Program ini pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 2016 dan berhasil mengumpulkan dana repatriasi…