Tax amnesty, atau pengampunan pajak, adalah program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya dan mendapatkan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Program ini pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 2016 dan berhasil mengumpulkan dana repatriasi sebesar Rp13,3 triliun dan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp107,7 triliun.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali meluncurkan program tax amnesty jilid II dengan nama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Program ini memiliki beberapa perbedaan dengan tax amnesty jilid I, antara lain:
- Tarif tebusan pajak yang lebih tinggi, yaitu 5%, 6%, dan 11%.
- Tidak ada penghapusan sanksi pidana pajak.
- Fokus pada repatriasi dana dan investasi.
Tujuan tax amnesty adalah:
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
- Memperluas basis pajak
- Meningkatkan pendapatan negara
- Mendorong repatriasi dana dan investasi
Manfaat tax amnesty bagi wajib pajak adalah:
- Terhindar dari sanksi administrasi dan pidana pajak
- Mendapatkan kepastian hukum
- Meningkatkan kredibilitas usaha
- Meningkatkan nilai asset
Wajib pajak yang dapat mengikuti tax amnesty adalah:
- Wajib pajak orang pribadi dan badan
- Wajib pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan sebelumnya
- Wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya
Prosedur mengikuti tax amnesty adalah:
- Mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Melaporkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya
- Membayar tebusan pajak
- Melengkapi persyaratan lainnya
Penutup
Tax amnesty merupakan program yang memiliki banyak manfaat bagi wajib pajak dan negara. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan ingin mengikuti program ini perlu mempelajari secara detail ketentuan-ketentuan yang berlaku dan berkonsultasi dengan profesional pajak.
Namun, perlu diingat bahwa program tax amnesty tidak selalu tepat untuk semua orang. Wajib pajak perlu mempertimbangkan dengan cermat situasi keuangannya dan mencari informasi yang lengkap sebelum memutuskan untuk mengikuti program ini.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak. Program tax amnesty merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut.
Diharapkan dengan program ini, pendapatan negara dapat meningkat dan dana repatriasi dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.