Menyewakan rumah ataupun tanah penghasilannya dikatakan cukup besar, oleh sebab itu ada aturan tertulisan tentang pajaknya. Ini adalah pajak menyewakan tanah atau rumah menurut pasal 4 ayat 2.
Penghasilan berupa sewa tanah atau bangunan berupa tanah, rumah, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Total bruto berdasarkan seluruh biaya yang dibayarkan atau yang dinyatakan hutang oleh pemberi sewa dengan nama atau dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan tanah/bangunan yang disewakan. Semua biaya seperti biaya perawatan, layanan dan fasilitas lainnya.
Berapa Tarif PPHnya?
Untuk penyewaan tersebut tarif PPHnya sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan. Sudah termasuk badan dan perorangan. Adapun usaha yang tidak terkena aturan itu pelayanan penginapan dan akomodasinya. badan yang menyewakan bangunannya, apabila yang bersangkutan PKP, maka wajib mengambil PPN 10% dan menngeluarkan faktur pajak.
Pemotongan dilakukan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut di atas, PPh disetor sendiri oleh yang menyewakan.
Baca juga artikel : pengertian surat teguran pajak
Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan adalah :
- Akuntan
- arsitek
- dokter
- Notaris
- Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
- Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Contoh kasus:
PT. DIVA menyewa satu bangunan dari PKP seharga Rp200.000.000 untuk waktu 2 tahun. Maka PT. DIVA harus memotong PPh dengan perhitungan sebagai berikut:
10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000
Setelah itu PT. DIVA melaporkan SPT atas pemotongan tersebut. Kemudian PT. DIVA juga memberikan bukti potong PPh.
Lalu, untuk PPN yang pemotongnya adalah pihak yang menyewakan gedung. PPN atas sewa tanah dan bangunan tersebut adalah Rp20.000.000 (PPN 10% x Rp20.000.000).
Jadi, untuk total semua biaya sewa yang harus dikeluarkan oleh PT. DIVA sebesar: Biaya sewa selama 2 tahun + PPN – PPh Pasal 4 ayat (2).
Rp200.000.000 + Rp20.000.000 – Rp20.000.000 = Rp200.000.000/2 tahun
Jadi, biaya sewa selama 1 tahun diakui sebesar Rp100.000.000.
Setelah itu PT. DIVA akan menerima butki pembayarannya bersamaan dengan faktur pajak yang dibuatkan oleh yang menyewakan tersebut. Begitulah singkatnya cara perhitungan pajak penyewaan tanah/bangunan.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Kami membuka layanan konsultasi mengenai bisnis, silahkan hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.