Berikut adalah penjabaran tentang pajak penghasilan atas pendapatan hasil dari pengalihan ha katas tanah atau bangunan sesuai pasal 4 ayat 2 yang bersifat final:
- Objek Pajak
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu:
a. Penjualan, penyerahan hak, tukar-menukar, atau metode lain yang sudah disepakati Bersama pemerintah dengan alasan pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus.
b. Tukar-menukar, penjualan, hibah, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak, pelepasan hak, lelang, atau sesuatu yang sudah disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
c. Penjualan, penyerahan hak, tukar-menukar, atau metode lain kepada pemerintah dengan alasan pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. - Tarif
a. Penjualan, penyerahan hak, tukar-menukar, atau metode lain kepada pemerintah dengan alasan pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan sebagai kepentingan umum yang tidak membutuhkan persyaratan khusus.
b. Tukar-menukar, penjualan, hibah, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak, pelepasan hak, lelang, atau sesuatu yang sudah disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
Tarifnya sebanyak 5% dari total bruto nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan. pengalihan hak Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan wajib membayar PPH sebesar 1% dari total bruto nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut.
- Pemotong
a. Untuk transaksi penjualan, tukar-menukar, lelang, atau cara lain yang disepakati dengan pihak selain pemerintah, PPh terutang wajib dibayar oleh pribadi atau badan yang berkaitan dengan menggunakan SSP pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, sebelum keputusan, akta, kesepakatan, perjanjian, atau risalah lelang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
b. Untuk penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus PPh terutang dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.
- Pengecualian
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan di atas adalah:
a. orang pribadi yang belum termasuk wajib pajak yang melakukan pengalihan hak tanah atau bangunan dengan total bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b. orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan kepada Pemerintah sebagai pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
c. badan yang melakukan pengalihan tanah atau bangunan melalui hibah kepada badan Pendidikan, badan keagamaan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, selama hibah tersebut tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
d. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah atau bangunan melalui hibah diperuntukan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, selama hibah tersebut tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
e. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Yng dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPH seperti yang sudah dijelakan adalah pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
Sebagaimana yang sudah menjadi hukum tertulis pada pasal 4 ayat 2, ketentuan-ketentuan yang sudah disebutkan bersifat final dan harus ditaati guna tidak memperoleh sanksi.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Kami membuka layanan konsultasi mengenai bisnis, silahkan hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.