Tentu saja, diantara kita semua tidak ada yang menginginkan barang-barang milik kita hilang begitu saja. Entah dicuri orang atau tidak sengaja terjatuh dalam perjalanan. Namun kehilangan terkadang bisa saja terjadi, semisal kehilangan dompet yang didalamnya berisi beberap file penting seperti NPWP.
Padahal, NPWP ini adalah dokumen yang sangat penting karena akan dibutuhkan sebagai syarat melakukan aktivitas perpajakan seperti e-Filing dan bayar pajak online. Jika Anda termasuk salah satu orang yang butuh memproses pelaporan dan penggantian kartu NPWP yang hilang atau rusak, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum pergi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat, inilah beberapa dokumen yang perlu Anda bawa:
• Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian. (Tentu, setelah Anda melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat.)
• Fotokopi KTP (jika ada) atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif.
• Fotokopi NPWP (jika ada). - Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Inilah hal-hal yang perlu Anda lakukan di KPP:
• Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi materai seharga Rp.6000,- (enam ribu rupiah). Formulir dapat diperoleh di kantor pajak dan materai dapat dibeli di kantor pos.
• Ambil nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran.
• Ceritakan kembali perihal kehilangan NPWP Anda kepada petugas pajak, sementara petugas pajak mencetak kartu NPWP Anda.
• Pastikan identitas yang tercetak (seperti nama Anda dan data lainnya) sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar. Jika ada yang salah, mintalah petugas pajak agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas Anda.
• Jangan lupa mengucapkan terima kasih pada petugas pajak yang telah melayani Anda.
Tak hanya kehilangan kartu NPWP, Anda juga dapat melakukan prosedur serupa (pada nomor 2) apabila kartu NPWP Anda rusak, seperti patah atau tergores hingga angkanya hilang tak terbaca.
Jangan lupa membawa kartu NPWP Anda yang rusak sebagai bukti untuk meminta pencetakan ulang kartu NPWP. Demikianlah langkah-langkah yang dapat membantu Anda saat NPWP Anda hilang atau rusak. Semoga bermanfaat, terimakasih.
Source : https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/npwp-hilang-apa-yang-harus-anda-lakukan