Mungkin bagi Anda yang sering melihat channel youtube tentang makanan, pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah Food Blogger. Yah, Food Blogger adalah istilah yang biasa digunakan untuk orang yang membuat konten blog khusus mengenai makanan yang biasanya dilakukan dengan wisata kuliner atau membuat tutorial resep makanan melalui saluran internet sebagai medianya.
Demikianlah pengertian food blogger sebagaimana telah banyak diulas. Sementara itu, kegiatan dalam pembuatan konten atau proses produksi konten terkait makanan dan food blog sendiri disebut food blogging. Nah, pasti banyak suka kan ketika melihat food blogging ini. Dan aktivitas ini biasanya juga dilakukan secara langsung maupun tidak langsung di platform media sosial seperti situs jejaring blog, Facebook, Instagram, Youtube, dan lainnya oleh para food blogger.
Jadi, food blogger semakin berkembang tidak hanya menulis review dan melampirkan foto dalam blog saja, tapi juga berupa video. Bahasa Gaulnya: ‘Mukbang’. Kegiatan yang dilakukan para food blogger ini biasa disebut sebagai acara mukbang. Yaa, makan banyak. Kata mukbang memang belum sah diserap oleh KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Artinya, kata ‘mukbang’ adalah kata tidak baku. Mukbang sendiri disinyalir campuran dari Bahasa Korea yaitu ‘Meokbang’, perpaduan dari kata ‘Meogda’ yang artinya makan, dan ‘Bangsong’ yang berarti siaran.
Tentu saja, ada banyak cara bagaimana para mukbanger ini bisa terlihat menarik dan mampu memikat setiap orang yang menyimaknya. Syukur-syukur followersnya jadi bertambah. Biasanya, kegiatan mukbang ini menonjolkan cara-cara yang anti mainstream, seperti penyajian makanan dalam porsi banyak sambil berinteraksi dengan penontonnya.
Artinya, makin menarik kontennya, makin banyak pula pengikutnya dan potensi mendapatkan banyak klien yang akan menggunakan jasanya untuk mereview dan mempromosikan produk makanannya juga makin besar.
Lalu Bagaimana dengan Ketentuan Pajak Food Blogger?
Sebagai food blogger yang juga mendapatkan penghasilan dari aktivitasnya ini, maka sebagai Wajib Pajak (WP) Pribadi seperti pada profesi lainnya, juga memiliki kewajiban membayar pajak penghasilannya ke kas negara. Sebagai WP yang memperoleh pendapatan, sesuai ketentuan perpajakan dan perundang-undangan, akan dikenakan pajak penghasilan.
Dalam UU PPh, tertulis dalam PPh Pasal 21/23 bahwa pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi pajak dalam negeri.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengkategorikan pekerjaan yang sejenis dengan pekerja seni ini menjadi dua bagian, yakni ada yang berada di bawah suatu agensi (pembayaran melalui pihak ketiga) dan yang tidak melalui agensi alias independen.
Pembayaran Pajak Food Blogger
Dari penjelasan di atas, maka sebagai food blogger yang sejenis dengan content creator ini harus melakukan kewajiban pajaknya. Food blogger harus melakukan tahapan pemenuhan kewajiban pajaknya sebagai berikut:
a. Daftar Sebagai Wajib Pajak.
Daftarkan diri ke Kantor Pelayanan pajak (KPP) atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau melalui e-Reg di https://ereg.pajak.go.id.
Food Blogger wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dengan mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b. Hitung Pajak Penghasilannya.
Menghitung pajak penghasilan pekerja bebas:
• Penghasilan Bruto x Norma Penghitungan*
• Hasilnya => Penghasilan Netto – PTKP
• Hasilnya => Penghasilan Kena Pajak x Tarif pasal 17
• Hasilnya => Pajak Terutang – Kredit Pajak (bukti potong) jika ada
• Hasilnya => Pajak yang masih harus dibayar
Catatan: Norma Penghitungan Penghasilan Netto berdasarkan PER-17/PJ/2015 untuk WP yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Jika melakukan pembukuan, maka perhitungannya seperti ini:
• Penghasilan Bruto – Biaya-Biaya
• Hasilnya => Penghasilan Bruto x 50%
• Hasilnya => Penghasilan Netto – PTKP
• Hasilnya => Penghasilan Kena Pajak x Tarif pasal 17
• Hasilnya => Pajak Terutang – Kredit Pajak (bukti potong) jika ada
• Hasilnya => Pajak yang masih harus dibayar
Source : https://klikpajak.id/