Dalam hal ini meski status antara seorang pekerja lepas (freelance) dan pegawai tetap adalah sama-sama perkerja, namun tetap ada perbedaan dalam penghitungan pajaknya. Ada banyak sekalai hal mendasarkan mengapa terdapat perbedaan antara freelancer dengan karyawan tetap. Seperti jam kerja, tunjangan, jenjang karier hingga hal teknis terkait penghitungan pajak penghasilannya dan masih banyak lagi lainnya.
Menjadi pekerja bebas atau freelancer tidak terikat dengan ketentuan jam kerja alias memiliki jam kerja yang fleksibel, tidak ada jenjang karier dan tidak ada tunjangan. Sedangkan menjadi karyawan tetap, kebalikannya. Para pekerja tetap memiliki jam kerja secara umum 8 jam kerja dan terdapat jenjang karier dan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan.
Pajak Yang Dikenakan Pada Freelancer Dan Karyawan Tetap
Lalu untuk kewajiban pajak bagi freelancer dan karyawan tetaplah sama saja. Sama-sama dikenakan PPh Orang Pribadi, sesuai dalam Pasal 21 sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Pasal 26 sebagai WP Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
- Objek PPh Pasal 21
Berdasarkan UU PPh, objek pajak penghasilan pasal 21 di antaranya:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima industri secara teratur berupa uang industri atau penghasilan sejenisnya
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan industri yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat industri, tunjangan hari tua
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah industri atau upah yang dibayarkan secara bulanan
- Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
- Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
- Subjek Yang Dikenakan PPh Pasal 21
Jenis PPh 21 ini dikenakan pada wajib orang pribadi yang menerima penghasilan seperti penjelasan definisi PPh tersebut. Kategori subjek yang dikenakan PPh 21 ini seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.
- Subjek Pemotong PPh Pasal 21
Namun jenis PPh yang dibebankan atau dikenakan wajib pajak orang pribadi tersebut tidak dibayarkan sendiri oleh yang bersangkutan. Akan tetapi PPh 21 ini dipotong atau dipungut oleh perusahan/pemberi kerja melalui pemotongan pajak PPh Pasal 21.
Pihak pemotong/perusahaan/pemberi kerja kemudian menyetorkan atau membayarkan PPh 21 yang dipotong dari wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan kena pajak tersebut ke kas negara.
Berikutnya, sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 21, akan memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak yang memotong penghasilan tersebut.
Tentu saja, pajak penghasilan tidak hanya PPh 21 saja dan bukan hanya untuk orang pribadi saja, tapi juga ada banyak jenis PPh dari berbagai macam subjek PPh. Konsep Dasar Pajak Penghasilan Badan Yang Perlu Dipahami oleh Wajib PajakIlustrasi menghitung pajak penghasilan freelancer dan karyawan tetap
Tarif Pph Yang Dikenakan Pada Freelancer Dan Karyawan Tetap
Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak. Tarif progresif PPh OP ini adalah:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun
Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dari tarif di atas ditambah lagi dengan tarif 20% lebih tinggi. Sedangkan tarif PPh 26 yang dikenakan pada WP Pribadi WNA sebesar 20% dari penghasilan bruto. Tambahan bagi freelancer, akan dikenakan PPh 21 atas jasa sebesar 2,5% jika memiliki NPWP dan 3% apabila tidak punya NPWP, yang dipotong oleh perusahaan/badan lainnya yang memberikan honor/upah tersebut.
Source : Https://klikpajak.id/