Akhir tahun sudah biasa menjadi moment yang tidak munugkin dipungkiri lagi oleh para karyawan, Bahwa dalam moment akhir tahun ini adalah moment yang bisa dibilang, moment yang dinanti-nanti oleh setiap karyawan. Selain karena akan merasakan libur panjang, ada satu hal lagi lainnya yang juga mereka nantikan, yaitu bonus karyawan menjelang akhir tahun. Keberadaan bonus akhir tahun ini seringkali memicu semangat dan motivasi karyawan untuk bekerja lebih baik lagi sekaligus bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawannya. Lalu, seperti apa aturan dan cara penghitungannya? Silahkan simak artikel ini hingga akhir.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah, bonus bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas. Besarnya pembagian bonus pun diatur berdasarkan kesepakatan.
Sedangkan dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, disebutkan jika bonus termasuk dalam pendapatan non upah dan dapat diberikan oleh perusahaan atas keuntungan yang didapat. Penetapan besarnya pun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bonus yang diberikan oleh perusahaan dibagi ke dalam beberapa jenis, di antaranya bonus tahunan, bonus prestasi, bonus retensi, bonus referral, bonus akhir tahun, dan tantiem.
Dan secara spesifik, bonus akhir tahun akan menjadi bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada akhir tahun ketika karyawan dan/atau perusahaan melakukan kerja yang sangat baik.
Bagaimana Penghitungan Bonus Akhir Tahun?
Pertanyaan di atas selalu terbesit di kepala karyawan, bagaimana ya cara menghitung besaran bonus akhir tahun? Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hal tersebut sangat bergantung pada perusahaan masing-masing.
Ada perusahaan yang mencantumkan besaran bonus akhir tahun dalam AD/ART perusahaan, yaitu sekitar 8% dari keuntungan perusahaan setelah dikurangi laba ditahan dan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Ada juga perusahaan yang membagikan bonus tersebut secara proporsional, yang artinya dibagikan secara seimbang berdasarkan kinerja karyawan. Ada juga rumusan untuk menghitung bonus akhir tahun berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen, dan lain sebagainya.
Kemudian, berdasarkan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 bonus dan tunjangan menjadi objek pajak PPh 21 sehingga dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian jika Anda membutuhkan informasi lainnya perihal keuangan perusahaan, aatau pengaturan pajak perusahaan. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui nomor whatsapp https://wa.me/62812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.