Transformasi digital di bidang perpajakan Indonesia kembali memasuki babak baru dengan hadirnya Coretax 2025, sebuah sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi yang sebelumnya terpisah-pisah, seperti e-filing, e-faktur, e-billing, dan e-registration, ke dalam satu ekosistem terpadu.
Langkah besar ini merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III, yang menitikberatkan pada integrasi data, peningkatan efisiensi, dan kemudahan layanan perpajakan bagi seluruh pihak, baik wajib pajak maupun petugas pajak. Namun, implementasi sistem baru ini juga menuntut kesiapan dari wajib pajak agar tidak tertinggal dalam mengikuti alur digitalisasi perpajakan.
Berikut ini empat langkah penting yang perlu dilakukan oleh wajib pajak untuk menyambut penerapan Coretax di awal tahun 2025.
1. Perbarui dan Lengkapi Data Perpajakan Anda
Langkah pertama yang sangat krusial adalah melakukan pemutakhiran data pajak. Sistem Coretax akan sangat bergantung pada akurasi dan validitas data yang dimiliki oleh DJP. Jika data identitas Anda tidak sesuai atau belum diperbarui, risiko terjadinya hambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak akan meningkat.
Beberapa informasi yang perlu diperbarui meliputi:
- Nama dan identitas wajib pajak sesuai dokumen resmi
- Alamat tempat tinggal dan usaha
- Kontak aktif seperti nomor telepon dan email
- Jenis kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Nomor rekening dan data penunjang lainnya
Pemutakhiran dapat dilakukan secara mandiri melalui DJP Online, atau dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Semakin lengkap dan terkini data Anda, semakin lancar transisi ke sistem Coretax akan berlangsung.
Baca juga artikel : Memahami fungsi pajak dalam mendorong pembangunan indonesia
2. Manfaatkan Simulator Coretax untuk Latihan Awal
DJP telah menyediakan simulator Coretax sebagai media uji coba bagi para wajib pajak agar terbiasa dengan alur baru dalam sistem administrasi perpajakan. Simulator ini dapat digunakan untuk memahami proses pelaporan, pembayaran, serta pelacakan status perpajakan dalam satu portal yang terintegrasi.
Fasilitas ini bukan hanya sebagai sarana pembelajaran, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memberikan masukan terhadap pengembangan sistem. DJP secara aktif mengumpulkan feedback dari pengguna simulator agar Coretax benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan tantangan riil di lapangan.
Dengan mencoba simulator ini sejak dini, Anda akan memiliki gambaran yang lebih baik tentang perubahan yang terjadi, serta bisa menyusun strategi kepatuhan pajak yang lebih efektif untuk masa depan.
3. Pahami Aturan Baru di PMK 81 Tahun 2024
Perubahan sistem tentu diikuti dengan penyesuaian regulasi. Salah satu pedoman penting yang harus dipahami adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam PMK ini, terdapat sejumlah penyesuaian prosedural, antara lain:
- Penggunaan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat digital
- Format baru pelaporan dan pembayaran pajak
- Verifikasi otomatis melalui sistem
- Perubahan batas waktu pembayaran PPh Masa dari tanggal 10 menjadi tanggal 15 bulan berikutnya
Pemahaman yang baik terhadap aturan ini akan sangat membantu dalam menavigasi perubahan teknis, mencegah kesalahan administrasi, serta meminimalkan risiko terkena sanksi akibat ketidaksesuaian prosedur.
Baca juga artikel : empat risiko besar bisnis tanpa bayar pajak di indonesia
4. Siapkan SDM dan Sistem Internal Anda
Bagi pelaku usaha, peralihan ke Coretax bukan hanya sekadar urusan administrasi pajak, tetapi juga menyangkut kesiapan tim internal dan sistem informasi di dalam perusahaan. Pastikan bahwa staf keuangan atau pajak di organisasi Anda memahami alur Coretax, terbiasa dengan teknologi digital, dan mampu beradaptasi cepat.
Jika diperlukan, lakukan pelatihan internal, perbarui SOP (Standard Operating Procedure), dan sesuaikan sistem akuntansi perusahaan agar selaras dengan mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak digital terbaru.
Integrasi sistem internal dengan platform perpajakan akan menjadi nilai tambah yang besar dalam efisiensi operasional dan kepatuhan hukum.
Digitalisasi Perpajakan, Momentum untuk Naik Kelas
Coretax bukan hanya alat administratif, tetapi juga bagian dari transformasi besar dalam budaya kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan user-friendly, diharapkan kepatuhan sukarela masyarakat terhadap pajak akan meningkat.
Bagi para pelaku usaha dan profesional, ini adalah momen yang tepat untuk naik kelas dalam tata kelola perpajakan yang modern dan efisien. Anda tidak hanya dituntut untuk patuh, tetapi juga diberi kemudahan untuk memahami dan mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik.
Butuh Bantuan Hadapi Coretax 2025?
Jika Anda merasa belum siap menghadapi transisi ke sistem Coretax atau memerlukan pendampingan profesional untuk pemutakhiran data, pelatihan penggunaan simulator, maupun pemahaman atas ketentuan PMK 81/2024, kami siap membantu.
Hubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172 untuk mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan perpajakan yang sesuai kebutuhan Anda.