Pajak daerah dan retribusi daerah adalah dua jenis pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang berada di wilayahnya. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan daerah. Namun, apakah Anda tahu apa perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah? Apa saja jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang ada di Indonesia? Artikel ini akan menjelaskan pengertian, jenis, dan perbedaan pajak daerah dan retribusi daerah secara lengkap dan mudah dipahami.
Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa tanpa imbalan langsung, yang dibayar oleh orang pribadi atau badan yang memiliki hubungan hukum dengan objek pajak daerah. Pajak daerah dibagi menjadi dua, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi daerah adalah pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah dibagi menjadi tiga, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis-Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis-jenis pajak daerah terdiri dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Berikut adalah rincian dari masing-masing jenis pajak daerah:
- Pajak provinsi meliputi:
- Pajak kendaraan bermotor, yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan bahan bakar minyak dan gas untuk kendaraan bermotor.
- Pajak rokok, yaitu pajak yang dikenakan atas produksi dan/atau penjualan rokok di wilayah provinsi.
- Pajak air permukaan, yaitu pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, yaitu pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang terletak di wilayah perdesaan dan perkotaan.
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pajak kabupaten/kota meliputi:
- Pajak hotel, yaitu pajak yang dikenakan atas penyediaan jasa penginapan.
- Pajak restoran, yaitu pajak yang dikenakan atas penyediaan jasa boga.
- Pajak hiburan, yaitu pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan dan/atau kegiatan yang bersifat menghibur.
- Pajak reklame, yaitu pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame.
- Pajak penerangan jalan, yaitu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan penerangan jalan umum.
- Pajak mineral bukan logam dan batuan, yaitu pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.
- Pajak parkir, yaitu pajak yang dikenakan atas penyediaan tempat untuk parkir kendaraan bermotor.
- Pajak air tanah, yaitu pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Pajak sarang burung walet, yaitu pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet.

Jenis-jenis retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Berikut adalah rincian dari masing-masing jenis retribusi daerah:
- Retribusi jasa umum adalah retribusi yang dikenakan atas pemanfaatan barang dan/atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum, seperti retribusi sampah, retribusi pemakaman, retribusi pasar, retribusi terminal, retribusi pelabuhan, retribusi rumah sakit, retribusi perpustakaan, dan lain-lain.
- Retribusi jasa usaha adalah retribusi yang dikenakan atas pemanfaatan barang dan/atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan usaha, seperti retribusi air minum, retribusi listrik, retribusi telekomunikasi, retribusi gas, retribusi pertambangan, retribusi perikanan, retribusi pertanian, retribusi kehutanan, dan lain-lain.
- Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi yang dikenakan atas pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah, seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin usaha perikanan, retribusi izin usaha pertambangan, retribusi izin trayek, retribusi izin gangguan, retribusi izin reklame, retribusi izin tempat hiburan, dan lain-lain.
Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah memiliki beberapa perbedaan yang dapat dilihat dari segi pengertian, dasar hukum, objek, subjek, tarif, dan alokasi. Berikut adalah tabel yang membandingkan perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah:
Pajak Daerah | Retribusi Daerah |
Kontribusi wajib yang bersifat memaksa tanpa imbalan langsung | Pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Objek pajak daerah adalah benda, kegiatan, atau peristiwa yang dapat dinilai dengan uang | Objek retribusi daerah adalah jasa atau izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah |
Subjek pajak daerah adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hubungan hukum dengan objek pajak daerah | Subjek retribusi daerah adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa atau izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah |
Tarif pajak daerah ditetapkan berdasarkan persentase, satuan, atau jumlah tertentu | Tarif retribusi daerah ditetapkan berdasarkan biaya penyelenggaraan jasa atau izin tertentu |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan membedakan kedua jenis pungutan ini agar tidak salah dalam membayar kewajiban kita sebagai warga negara.
Kesimpulan
Pajak daerah dan retribusi daerah adalah dua jenis pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang berada di wilayahnya. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah memiliki pengertian, jenis, dan perbedaan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dengan mengetahui pajak daerah dan retribusi daerah, kita dapat lebih memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang taat hukum. Anda membutuhkan bantuan terkait dengan perpajakan silahkan hubungi kami DI SINI atau email groedu@gmail.com