Mulai Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini akan menjadi pusat digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia, membawa perubahan besar dalam hal kecepatan, efisiensi, dan akurasi komunikasi antara DJP dan wajib pajak.
Salah satu fitur utama yang diperkenalkan adalah pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)—yang sering disebut sebagai ‘surat cinta’ pajak—melalui portal digital. Artinya, tak akan ada lagi keluhan soal surat yang tak sampai ke tangan wajib pajak.
Menghapus Masalah Surat Pajak Nyasar
Selama ini, banyak kasus di mana wajib pajak merasa tidak pernah menerima SP2DK yang dikirim oleh DJP. Alamat yang tidak akurat atau kesalahan teknis dalam pengiriman menjadi penyebab umum. Lewat Coretax, seluruh SP2DK akan langsung dikirimkan ke akun wajib pajak dalam portal bagian “dokumen saya”, menggantikan sistem pengiriman manual yang selama ini mengandalkan amplop fisik.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. Dalam kegiatan edukasi Coretax di Bandung, ia menyatakan, “Jadi nggak ada lagi cerita wah saya ditagih, saya nggak pernah terima suratnya.”
Dengan sistem baru ini, pengiriman SP2DK menjadi lebih transparan, dapat dilacak, dan tak tergantung pada keakuratan alamat fisik. Ini adalah lompatan besar menuju digitalisasi administrasi perpajakan yang efisien dan andal.

Masih Bisa Pakai Surat Fisik?
Meskipun sistem Coretax diutamakan, pengiriman SP2DK secara fisik tetap bisa dilakukan. Ini dilakukan dengan pertimbangan tertentu, misalnya untuk keperluan hukum atau administrasi yang memerlukan dokumen asli. Namun, secara umum, Coretax akan menjadi jalur utama pengiriman dan penyimpanan dokumen pajak.
Integrasi Layanan Pajak dalam Satu Portal
Lebih dari sekadar kanal untuk SP2DK, Coretax akan menjadi pusat dari semua layanan perpajakan digital yang saat ini tersebar di berbagai platform. Dalam satu sistem, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan penting seperti:
- DJP Online
- e-Filing
- e-Billing
- e-Faktur
- e-Nofa
- e-Bupot
- e-Reg
Artinya, semua kebutuhan administrasi perpajakan kini tersedia dalam satu pintu. Ini akan sangat membantu para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk menghemat waktu dan meningkatkan kepatuhan.
Manfaat Langsung Bagi Wajib Pajak
Implementasi Coretax memberikan sejumlah keuntungan nyata bagi wajib pajak, di antaranya:
- Kepastian komunikasi: Tidak ada lagi dokumen penting yang hilang atau nyasar.
- Efisiensi waktu: Akses layanan cukup melalui satu portal tanpa harus berpindah-pindah platform.
- Transparansi data: Semua dokumen pajak terdokumentasi dengan baik dan bisa diakses kapan saja.
- Keamanan informasi: Data terjaga dengan enkripsi dan sistem keamanan berlapis dari DJP.
Perubahan ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi pelaku usaha dan profesional yang bergantung pada kepastian administratif dalam pengelolaan pajaknya.
Sebuah Paradigma Baru dalam Hubungan DJP dan Wajib Pajak
Coretax bukan hanya alat, tapi juga simbol dari transformasi hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks perpajakan. Dwi Astuti menyebutnya sebagai “paradigma baru hubungan komunikasi antara DJP dan wajib pajak.”
Ini menunjukkan bahwa DJP ingin mendorong hubungan yang lebih kolaboratif, transparan, dan berbasis digital. Melalui Coretax, diharapkan masyarakat akan merasa lebih dilibatkan dan termudahkan dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
Siapkah Anda Menyambut Era Baru Pajak Digital?
Transformasi ini menuntut kesiapan tidak hanya dari pihak DJP, tetapi juga dari masyarakat dan dunia usaha. Adaptasi terhadap sistem baru perlu dimulai dari sekarang, termasuk memahami cara kerja Coretax, memperbarui data akun perpajakan, dan mulai membiasakan diri dengan layanan digital.
Bagi pelaku usaha, penting juga untuk mengintegrasikan sistem administrasi internal mereka agar bisa sejalan dengan Coretax—terutama dalam hal pelaporan, faktur pajak, dan dokumen lainnya.
Jangan Tunggu Sampai Dapat ‘Surat Cinta’ Pajak
Jika Anda masih belum memahami bagaimana sistem Coretax akan bekerja atau bagaimana mengintegrasikannya ke dalam proses bisnis Anda, saatnya untuk mulai mencari pendampingan profesional. Jangan tunggu sampai terjadi masalah baru mengambil tindakan.
Hubungi kami di WhatsApp 0818521172 untuk konsultasi mengenai persiapan dan penyesuaian terhadap sistem Coretax, serta layanan edukasi dan pendampingan perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Dengan bantuan yang tepat, Anda bisa menyambut era pajak digital dengan lebih percaya diri dan efisien.