Di tengah geliat pertumbuhan UMKM dan bisnis digital di Indonesia, kesadaran akan pentingnya membayar pajak masih menjadi tantangan besar. Meski pemerintah telah mengupayakan berbagai kemudahan seperti pelaporan online dan tarif pajak yang bersahabat untuk UMKM, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Padahal, mengabaikan pajak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan bisnis itu sendiri.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga tahun 2020 hanya sekitar 14,6 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang diterima dari 19 juta wajib pajak terdaftar. Lebih spesifik lagi, dari sekitar 60 juta UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya 2 juta yang aktif membayar pajak. Ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami atau belum menyadari risiko besar jika menjalankan bisnis tanpa membayar pajak.
Berikut adalah empat risiko besar yang harus dipahami jika Anda menjalankan bisnis tanpa mematuhi kewajiban perpajakan:
1. Terhalang Akses Legalitas Lewat OSS
Salah satu langkah penting dalam membangun bisnis yang legal dan berkelanjutan adalah dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh berbagai perizinan usaha dalam satu pintu yang terintegrasi dengan sistem pemerintah, termasuk sistem perpajakan.
Namun, bagi bisnis yang belum patuh pajak, pendaftaran OSS bisa gagal karena data perpajakan menjadi salah satu syarat validasi. Tanpa NIB dan izin usaha resmi, pelaku bisnis akan kesulitan mendapatkan kepercayaan dari investor, perbankan, bahkan konsumen. Akibatnya, peluang untuk ekspansi bisnis akan terhambat hanya karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak.

2. Kacau dalam Pengelolaan Keuangan dan Pembayaran Klien
Dalam praktik bisnis profesional, terutama di sektor B2B, klien sering kali meminta bukti faktur pajak sebagai bagian dari administrasi keuangan. Jika Anda tidak terdaftar atau tidak aktif membayar pajak, maka perusahaan tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Kondisi ini akan membuat proses pembayaran dari klien menjadi rumit, berisiko ditunda, atau bahkan dibatalkan.
Ketiadaan dokumen pajak yang sah juga menyulitkan pengusaha dalam menyusun laporan keuangan yang kredibel. Akibatnya, bisnis Anda tidak hanya sulit tumbuh, tetapi juga tidak siap saat ingin mengajukan pinjaman, mencari investor, atau mengembangkan kerja sama strategis.
3. Diawasi oleh AEoI dan Potensi Masuk Daftar Hitam DJP
Bagi pelaku usaha yang mencoba menyembunyikan pendapatan, apalagi menyimpannya di luar negeri, sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) akan menjadi ancaman serius. AEoI memungkinkan otoritas pajak antarnegara saling bertukar informasi keuangan untuk mendeteksi praktik penghindaran pajak.
Jika Anda terdeteksi menyembunyikan penghasilan, bisnis Anda akan masuk dalam radar pengawasan DJP, bahkan berpotensi menjadi bagian dari Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Daftar ini berisi wajib pajak yang akan diprioritaskan untuk diperiksa, diawasi, dan jika perlu, ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kehilangan kepercayaan dari otoritas pajak bisa berdampak buruk bagi reputasi dan stabilitas bisnis Anda.
4. Sanksi Berat dan Pencabutan Izin Usaha
Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya bisa sangat serius. “Bila Wajib Pajak mangkir dari kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga paling berat.” Sanksi tersebut termasuk denda, penagihan, pencekalan, bahkan penyanderaan selama maksimal 12 bulan.
Kisah nyata seperti penutupan klub Sky Garden di Bali menjadi pengingat bahwa izin usaha bisa dicabut jika pengusaha abai terhadap pajak. Jika sampai tahap ini, kerugian bisnis tentu jauh lebih besar dibandingkan membayar pajak sejak awal. Bisnis bisa kehilangan operasional, aset, hingga kredibilitas yang susah dibangun bertahun-tahun.
Penutup: Pajak Bukan Beban, Tapi Fondasi Legalitas dan Keberlanjutan
Membayar pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem bisnis yang sehat dan terpercaya. Pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas kemudahan pajak bagi pelaku UMKM, termasuk tarif pajak final yang rendah dan sistem pelaporan online. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda atau menghindari pajak.
Sebagai pelaku usaha, Anda perlu menyadari bahwa ketidakpatuhan pajak bukan hanya persoalan hukum, tapi juga berdampak langsung pada kesehatan finansial dan reputasi bisnis Anda.
Perlu Bantuan Mengurus Pajak Bisnis Anda?
Jika Anda merasa kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurus kewajiban perpajakan, jangan khawatir. Anda bisa mendapatkan bantuan profesional untuk memastikan seluruh urusan pajak bisnis Anda tertangani dengan benar dan efisien. Konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda melalui WhatsApp di 0818521172 dan dapatkan solusi yang tepat bersama tim ahli terpercaya.
Jangan tunggu sampai bisnis Anda terancam. Lindungi legalitas dan masa depan usaha Anda mulai sekarang dengan taat pajak!