Perubahan teknologi dalam administrasi perpajakan semakin terasa seiring dengan berkembangnya sistem digital yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu perubahan besar yang sedang disiapkan adalah peralihan dari sistem DJPOnline ke sistem Coretax. Perubahan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh langsung pengalaman dan efisiensi Wajib Pajak dalam melaporkan kewajibannya.
Coretax diproyeksikan menjadi sistem utama pelaporan dan pengelolaan perpajakan mulai tahun 2026, menggantikan sebagian besar fungsi yang selama ini dijalankan oleh DJPOnline. Maka dari itu, penting bagi para pelaku usaha, individu, maupun badan usaha di Indonesia untuk memahami perbedaan antara kedua sistem ini agar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Peran Coretax dalam Transformasi Digital Pajak
Penyempurnaan sistem Coretax ditargetkan rampung sebelum Juli 2025, dan akan digunakan secara menyeluruh oleh Wajib Pajak pada tahun pelaporan berikutnya. Sistem ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pelaporan yang lebih efisien, terintegrasi, dan akurat. Dengan fitur-fitur yang lebih canggih dibandingkan DJPOnline, Coretax menjanjikan pengalaman pelaporan pajak yang lebih praktis dan minim kesalahan.
Salah satu contoh nyata dari transformasi ini adalah adanya fitur “prepopulated” pada pelaporan SPT Tahunan PPh. Di Coretax, Wajib Pajak cukup menjawab pertanyaan awal pada formulir induk, dan sistem akan secara otomatis mengisi lampiran sesuai kondisi perpajakan masing-masing. Ini tentunya memudahkan terutama bagi Wajib Pajak yang belum terbiasa menyusun SPT secara manual.

Perbedaan Fitur Layanan di Coretax dan DJPOnline
Coretax menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan dibanding DJPOnline. Salah satunya adalah menu “Perhitungan PPh Pasal 25” yang kini dapat digunakan oleh berbagai entitas, seperti bursa efek, BUMN/BUMD, hingga perbankan, berdasarkan data laporan keuangan yang dikirimkan ke otoritas lain. Ini menunjukkan bahwa sistem Coretax membuka akses pelaporan yang lebih luas dan seragam bagi beragam jenis badan usaha.
Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga telah disesuaikan melalui sistem, dengan pembagian sektor dan subsektor yang lebih spesifik. Hal ini memungkinkan pelaporan yang lebih presisi dan relevan sesuai bidang usaha masing-masing.
Untuk pelaporan PPN, Coretax menyediakan layanan aplikasi yang dapat diakses baik oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun non-PKP, termasuk pemungut PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Di sisi lain, kompensasi atas kelebihan bayar pajak atau restitusi kini terintegrasi secara otomatis, dengan informasi saldo yang langsung tersedia di sistem.
Penyederhanaan Pelaporan dan Penguatan Integrasi
Salah satu keunggulan Coretax adalah penyederhanaan tarif efektif pada perhitungan PPh Pasal 21. Ini akan sangat membantu para pemberi kerja dalam menghitung dan melaporkan kewajiban pajak karyawan tetap mereka. Tak hanya itu, bukti pemotongan juga akan secara otomatis diintegrasikan ke dalam laporan tahunan karyawan (A1/A2), sehingga proses administratif menjadi jauh lebih efisien.
Khusus untuk Wajib Pajak yang memiliki cabang usaha, sistem baru ini memungkinkan penerbitan bukti potong di cabang, namun tetap mewajibkan pelaporan dan pembayaran dilakukan oleh kantor pusat. Dengan kata lain, tanggung jawab fiskal tetap tersentralisasi, namun fleksibilitas dalam operasional tetap terjaga.
SPT Masa PPh Unifikasi juga menjadi lebih terintegrasi dengan sistem e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah. Menariknya, baik instansi pemerintah maupun non-pemerintah kini dapat menggunakan layanan aplikasi pelaporan yang sama.
Kemudahan Bagi UMKM dan Individu
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Coretax menyediakan menu “Pencatatan” yang merupakan versi ringkas dari pembukuan. Fitur ini memungkinkan UMKM untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran dengan mudah, tanpa harus menggunakan aplikasi akuntansi terpisah. Ini merupakan langkah progresif untuk mendukung literasi pajak di kalangan pelaku usaha kecil.
Fasilitas lain seperti bukti potong PPh yang dapat dimanfaatkan secara otomatis, termasuk untuk anggota keluarga dalam satu Data Unit Keluarga (DUK), juga menunjukkan bahwa Coretax mendukung pendekatan yang lebih holistik dan terpusat terhadap pelaporan perpajakan individu.
Menuju Sistem Pajak yang Lebih Terpadu
Dengan berbagai fitur yang ditawarkan, Coretax tidak hanya menggantikan DJPOnline, tetapi juga membawa sistem perpajakan Indonesia menuju arah yang lebih modern dan transparan. Tujuannya bukan hanya efisiensi, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban fiskalnya.
Perlu dicatat bahwa sistem baru ini tidak berarti menghapus sepenuhnya proses manual, tetapi justru mendukung pelaporan yang berbasis data dan otomatisasi. Dengan adanya Coretax, proses audit dan validasi pajak juga diperkirakan menjadi lebih cepat dan objektif karena sistem sudah mendeteksi data yang tidak sinkron sejak awal.
Penutup
Perubahan ini menandai babak baru dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Bagi pelaku usaha maupun perorangan, memahami cara kerja Coretax sejak dini akan memberikan keunggulan tersendiri dalam pengelolaan pajak. Bila Anda masih bingung atau membutuhkan bantuan dalam penyesuaian pelaporan pajak di sistem Coretax, kami siap membantu.
Hubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172 untuk konsultasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan, pelaporan SPT, dan adaptasi ke sistem Coretax. Dapatkan pendampingan dari tim profesional agar proses perpajakan Anda berjalan lebih mudah dan sesuai aturan.