Implementasi teknologi dalam sistem administrasi perpajakan merupakan langkah strategis yang diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Salah satu inovasi terbaru yang kini menjadi perhatian utama adalah sistem Coretax—inti dari administrasi pajak yang mulai diberlakukan pada Januari 2025. Meskipun sempat mengalami sejumlah kendala teknis di awal peluncurannya, perbaikan signifikan telah dilakukan dan mulai menunjukkan hasil positif.
Transformasi Digital Perpajakan Melalui Coretax
Coretax dirancang sebagai sistem terintegrasi yang mampu menyederhanakan proses administrasi pajak, mulai dari pembuatan faktur, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hingga pengelolaan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh). Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Namun, pada tahap awal implementasinya di Januari 2025, sistem ini mengalami beberapa tantangan. Kesulitan login, gangguan dalam penerbitan faktur, hingga keterlambatan pembuatan SPT menjadi sorotan. Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan konsultan pajak.

Perbaikan Sistem Secara Bertahap
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN di Jakarta pada 30 April 2025, menegaskan bahwa timnya terus melakukan pembenahan sejak awal penerapan sistem ini. Salah satu indikator utama keberhasilan perbaikan adalah latensi atau kecepatan akses sistem. Kini, latensi akses Coretax telah ditingkatkan drastis menjadi hanya 0,08 detik. Angka ini menunjukkan bahwa akses ke sistem semakin cepat dan stabil.
“Kalau dulu login agak susah di awal periode, tapi di bulan keempat ini perbaikannya sudah sangat berubah,” ujar Suryo.
Selain itu, masalah penerbitan faktur yang sebelumnya terhambat juga telah teratasi. Sepanjang tiga bulan pertama tahun 2025, penerbitan faktur pajak kembali berjalan seperti biasa dengan volume yang konsisten tinggi:
- Januari: 60.344.958 faktur
- Februari: 64.276.098 faktur
- Maret: 62.570.270 faktur
Begitu juga dengan penerbitan bukti potong PPh yang kini telah stabil mencapai rata-rata 20 juta per bulan:
- Januari: 24.288.129 bukti potong
- Februari: 24.397.195 bukti potong
- Maret: 21.638.180 bukti potong
Fakta ini menjadi bukti bahwa sistem telah kembali beroperasi secara optimal, mendukung kelancaran kewajiban perpajakan bagi para wajib pajak.
Kesimpulan
Perbaikan sistem Coretax adalah kabar baik bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang perpajakan. Ini menunjukkan bahwa transformasi digital perpajakan di Indonesia terus bergerak maju, meskipun memerlukan waktu dan proses penyempurnaan yang berkelanjutan. Dengan sistem yang semakin stabil, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah dan efisien.
Jika Anda membutuhkan pendampingan atau layanan konsultasi terkait pelaporan pajak berbasis Coretax, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172. Kami siap membantu Anda memastikan proses administrasi pajak Anda berjalan lancar, sesuai regulasi, dan tanpa kendala teknis.