Empat bulan sejak sistem Coretax diimplementasikan secara penuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025, kini muncul kabar baik dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa sistem administrasi inti perpajakan ini telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal keandalan dan kemudahan layanan.
Sistem Coretax sendiri merupakan upaya modernisasi besar dalam pengelolaan perpajakan Indonesia. Tujuannya jelas: menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan efisiensi layanan, dan memperkuat basis data untuk pengawasan pajak yang lebih baik. Meski di awal pelaksanaannya sempat menimbulkan berbagai tantangan, kini hasil perbaikannya mulai terasa.
Penyederhanaan Proses Restitusi dan Pemeriksaan
Salah satu dampak paling nyata dari perbaikan sistem Coretax adalah percepatan dalam layanan restitusi pajak. Menurut Sri Mulyani, restitusi kini sudah dapat dilakukan secara otomatis. Hal ini tentu memberikan angin segar bagi wajib pajak yang selama ini menghadapi birokrasi panjang untuk mendapatkan kembali kelebihan bayar pajaknya.
Tak hanya itu, proses pemeriksaan dan penanganan keberatan perpajakan juga mengalami percepatan. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan validasi data yang akurat, DJP dapat menyelesaikan proses-proses tersebut dengan lebih cepat dan efisien.

Integrasi Lintas Instansi
Sistem Coretax juga dibangun dengan konsep integrasi antarinstansi. Melalui mekanisme ini, proses dokumentasi administrasi perpajakan menjadi jauh lebih cepat karena sistem dapat menarik dan memverifikasi data secara real-time dari berbagai sumber yang sah. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tapi juga meminimalkan risiko kesalahan data yang selama ini menjadi hambatan utama dalam birokrasi perpajakan.
“Dokumentasi menjadi lebih mudah, sehingga segala proses termasuk restitusi menjadi jauh lebih cepat,” ujar Sri Mulyani saat menghadiri Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta.
Tantangan Awal dan Dampaknya terhadap APBN
Meski kini menunjukkan perkembangan yang positif, tak dapat dipungkiri bahwa peluncuran awal Coretax sempat menimbulkan tantangan serius. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyoroti bahwa gangguan teknis pada sistem ini sempat menyebabkan terganggunya penerimaan negara, khususnya dalam dua bulan pertama 2025.
Tercatat, per Februari 2025, APBN mengalami defisit sebesar Rp 31,2 triliun. Salah satu penyebab utamanya adalah penerimaan pajak yang turun hingga 30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Misbakhun menyatakan bahwa gangguan sistem menyebabkan akses pembayaran pajak terganggu, dan ini berdampak langsung pada angka penerimaan.
Namun, menurutnya, implementasi Coretax tetap merupakan langkah tepat ke depan. Ia optimistis bahwa seiring berjalannya waktu, sistem ini akan stabil dan membawa manfaat besar, terutama dalam mendorong efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi layanan perpajakan.
Proyeksi Pemulihan Penerimaan Negara
Seiring membaiknya performa Coretax, proyeksi pemulihan penerimaan negara pun menguat. Diperkirakan pada bulan Maret dan April, penerimaan akan mulai rebound seiring dengan pelaporan SPT dan pembayaran PPh 25 oleh para wajib pajak. Ini juga menjadi indikator bahwa adaptasi terhadap sistem baru ini sudah mulai membaik di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
Implementasi sistem baru memang tidak selalu berjalan mulus sejak awal. Namun, keberanian untuk berubah dan terus melakukan perbaikan merupakan langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih andal dan ramah terhadap pengguna. Dalam jangka panjang, sistem Coretax berpotensi menjadi fondasi penting dalam transformasi digital di bidang administrasi perpajakan nasional.
Kesimpulan
Perbaikan yang terus dilakukan terhadap sistem Coretax menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih baik. Mulai dari percepatan restitusi, penyederhanaan dokumentasi, hingga integrasi data antarinstansi, semua diarahkan untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak.
Bagi Anda yang masih merasa bingung dalam menghadapi sistem perpajakan baru, termasuk pelaporan pajak, restitusi, atau keberatan pajak, kami siap membantu Anda.
Hubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172 untuk mendapatkan pendampingan dan solusi terbaik dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda dengan sistem Coretax yang baru.
Transformasi sistem perpajakan sedang berlangsung. Jangan tertinggal. Segera sesuaikan strategi bisnis dan administrasi Anda bersama kami.