Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin praktis berkat sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Coretax. Sebagai identitas utama wajib pajak, NPWP sangat penting untuk mengakses berbagai layanan perpajakan seperti pembayaran, pelaporan, hingga pemanfaatan hak-hak perpajakan lainnya.
Melalui integrasi data kependudukan dan perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP. Meski demikian, proses aktivasi tetap harus dilakukan melalui sistem Coretax agar NIK dapat berfungsi sepenuhnya sebagai NPWP.
Apa Itu Coretax?
Coretax Administration System atau Coretax adalah platform digital terbaru DJP yang menggantikan sistem lama di ereg.pajak.go.id. Sistem ini dirancang lebih modern, terintegrasi, dan user-friendly untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP secara online.

Manfaat dan Struktur NPWP
NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Nomor ini terdiri dari 15 digit angka yang dibagi menjadi:
- 9 digit pertama: kode identitas unik Wajib Pajak
- 3 digit berikutnya: kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- 3 digit terakhir: status cabang, di mana 000 menunjukkan Wajib Pajak pusat
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak bisa lebih mudah melakukan transaksi keuangan seperti pengajuan kredit, pengurusan perizinan usaha, hingga pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri.
Syarat Membuat NPWP Pribadi (Non-Usaha)
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Scan/fotokopi KTP
- Surat keterangan kerja dari perusahaan (untuk karyawan swasta) atau dari instansi pemerintah (untuk PNS)
Bagi Warga Negara Asing (WNA):
- Scan paspor dan KITAS/KITAP
Langkah Membuat NPWP Online Melalui Coretax
Sebelum Anda memulai proses pembuatan NPWP secara online, ada baiknya memahami langkah-langkah yang harus dilalui secara sistematis. Prosedurnya kini semakin mudah dan bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah. Berikut ini adalah panduan lengkap yang akan membantu Anda memahami proses pendaftaran melalui sistem Coretax DJP.
1. Kunjungi Website Resmi Coretax. Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id dari perangkat Anda.
2. Registrasi Akun Baru. Klik “Daftar di sini” dan pilih jenis Wajib Pajak: perorangan, badan, instansi pemerintah, atau pemungut PPN luar negeri.
3. Konfirmasi NIK. Jika Anda sudah memiliki NIK, pilih opsi “Aktivasi NIK” agar bisa digunakan sebagai NPWP. Jika hanya ingin membuat akun, pilih “Hanya Registrasi”.
4. Lengkapi Informasi Pribadi. Isi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga. Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
5. Verifikasi Email dan Nomor HP. Masukkan email dan nomor telepon aktif. Anda akan menerima kode OTP untuk verifikasi.
6. Unggah Dokumen Pendukung. Upload KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA). Jika mendaftar sebagai pelaku usaha, sertakan juga dokumen izin usaha.
7. Tambahkan Informasi Keluarga. Masukkan data anggota keluarga seperti pasangan, anak, atau orang tua jika diminta oleh sistem.
8. Lengkapi Data Penghasilan. Isi sumber pendapatan Anda dengan jelas dan lengkap.
9. Isi Kode KLU dan Alamat. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai, kemudian lengkapi alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
10. Verifikasi dan Unggah Foto. Klik tombol verifikasi dan lakukan unggah foto sesuai panduan, bisa berupa foto langsung (live photo) atau unggahan biasa.
11. Ajukan Permohonan. Centang pernyataan kepatuhan, lalu klik “Ajukan Permohonan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Setelah Pengajuan
- Periksa email secara berkala untuk mengetahui status pengajuan.
- Jika disetujui, NPWP Anda akan terbit dan dapat diakses langsung dari akun Coretax.
- Kartu NPWP elektronik juga akan dikirim ke email dan bisa dicetak secara mandiri.
Penutup
Dengan adanya sistem Coretax, proses pembuatan NPWP kini jauh lebih mudah, cepat, dan efisien. Tak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup siapkan dokumen dan ikuti langkah di atas untuk mendapatkan NPWP secara online.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan pendaftaran NPWP atau layanan perpajakan lainnya, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172. Kami siap membantu Anda menyelesaikan urusan pajak dengan cepat dan aman.
Sumber: https://www.beritaja.com/cara-terbaru-membuat-npwp-online-melalui-coretax-beritaja-310373.html
Sumber tidak wajib dicantumkan dalam upload artikel. Hanya sebagai bahan rujukan ketika ada yang bertanya.