Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien. Sejak awal 2025, DJP terus memperbarui sistem inti perpajakan atau yang dikenal sebagai coretax, dan salah satu pembaruan terbarunya adalah pada sistem Converter format XML ke versi 1.5.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya DJP untuk mendukung proses digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan pelaporan berbasis XML, peningkatan performa sistem menjadi kebutuhan mendesak.
Apa Saja Pembaruan Penting di Coretax Versi 1.5?
Berdasarkan informasi resmi dari akun X @DitjenPajakRI, terdapat beberapa peningkatan utama dalam versi 1.5 dari Converter XML yang patut diperhatikan oleh para wajib pajak:
- Perbaikan Format Tanggal pada Retur Masukan
Format tanggal pada retur masukan kini telah diperbaiki untuk memastikan keakuratan data dan kompatibilitas dengan sistem pelaporan. - Penambahan Parameter Baru untuk Faktur Keluaran
Versi terbaru ini menyertakan parameter tambahan untuk Faktur Pajak Keluaran, khususnya untuk mengakomodasi transaksi berkode 07 dengan keterangan tambahan 02. Hal ini bertujuan mempermudah proses impor file XML dan meminimalkan error saat pelaporan. - Pembaruan Template Excel Faktur Keluaran
Format template Excel telah diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan impor XML untuk transaksi tertentu. Ini sangat membantu pelaku usaha yang menggunakan metode input data berbasis spreadsheet. - Perbaikan CustomRefDoc
Kolom geser pada bagian CustomRefDoc kini diperbaiki untuk memudahkan proses input data dan meminimalkan kesalahan teknis saat pelaporan dilakukan.

Dampak Positif bagi Wajib Pajak
Bagi pelaku usaha yang melakukan pelaporan pajak dengan sistem berbasis XML, pembaruan ini tentu membawa sejumlah manfaat penting:
- Mengurangi risiko error dalam pelaporan, terutama dalam transaksi yang kompleks.
- Meningkatkan efisiensi waktu kerja karena proses input data kini lebih akurat dan sesuai sistem.
- Memastikan kesesuaian data dengan sistem DJP, yang dapat meminimalisir risiko pemeriksaan atau koreksi dari otoritas pajak.
Dengan adanya pembaruan ini, DJP berharap wajib pajak dapat merasakan pengalaman pelaporan yang lebih lancar, tertib, dan sesuai dengan arah digitalisasi perpajakan yang tengah digencarkan pemerintah.
Akses dan Unduhan Versi Terbaru
Bagi Anda yang ingin segera memanfaatkan pembaruan ini, Converter XML versi 1.5 dapat diunduh langsung melalui laman resmi DJP di pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. Pastikan Anda menggunakan versi terbaru agar pelaporan pajak Anda sesuai dengan standar dan ketentuan terbaru yang berlaku.
Kesimpulan
Transformasi digital dalam sistem perpajakan Indonesia merupakan langkah besar menuju efisiensi dan transparansi. Melalui pembaruan sistem coretax, khususnya pada Converter XML versi 1.5, DJP menunjukkan keseriusannya dalam mendukung wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan cepat.
Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait pelaporan pajak digital, terutama dalam penggunaan format XML atau sistem e-faktur, segera hubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172. Kami siap membantu Anda menghindari kesalahan teknis dan memastikan pelaporan Anda berjalan sesuai aturan.