Perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan akan segera diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tidak lagi menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN). Perubahan ini akan mulai berlaku pada 2026 dengan diperkenalkannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Apa Itu Coretax dan Apa Perbedaannya dengan DJP Online?
Coretax adalah sistem baru yang dikembangkan untuk menggantikan DJP Online dalam pengelolaan administrasi pajak. Salah satu perubahan mendasar dalam sistem ini adalah dihapuskannya penggunaan EFIN dalam proses pengaturan ulang kata sandi (password) dan akses ke sistem pelaporan SPT. Nantinya, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, bukan lagi melalui djponline.pajak.go.id seperti sebelumnya.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam sistem perpajakan. Dengan tidak lagi menggunakan EFIN, wajib pajak diharapkan dapat mengakses layanan pajak dengan lebih mudah tanpa perlu khawatir lupa atau kehilangan nomor identifikasi elektronik tersebut.

Bagaimana dengan Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024?
Meskipun sistem Coretax akan diberlakukan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025, wajib pajak masih harus menggunakan DJP Online untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024. Jika Anda masih menggunakan sistem lama dan mengalami kendala dalam mengakses akun karena lupa EFIN, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Masuk ke laman DJP Online (www.pajak.go.id) melalui perangkat komputer atau ponsel.
- Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tersedia.
- Pilih menu Lapor, kemudian pilih e-Filing dan buat SPT baru.
- Pilih formulir SPT yang sesuai dengan jenis penghasilan Anda (1770 atau 1770 S).
- Isi formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pastikan semua data benar.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik Setuju.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi dan kirimkan SPT.
- Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT yang dikirimkan melalui email.
Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Bagi wajib pajak yang masih membutuhkan EFIN untuk pelaporan SPT 2024, ada beberapa cara untuk mendapatkannya kembali:
- Kirim permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan mencantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, nomor telepon, dan informasi lainnya.
- Menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau mengirim email ke kantor pajak sesuai domisili.
- Menghubungi layanan Kring Pajak 1500-200 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Namun, mulai 2026, wajib pajak tidak lagi perlu menggunakan EFIN untuk mengakses Coretax, sehingga langkah-langkah ini hanya relevan untuk pelaporan tahun pajak 2024.
Persiapan Wajib Pajak Menghadapi Perubahan
Meskipun Coretax membawa berbagai keuntungan, wajib pajak tetap harus mempersiapkan diri agar tidak mengalami kendala saat transisi sistem. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Memastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP sudah benar dan aktif.
- Mengikuti perkembangan informasi resmi dari DJP terkait sistem Coretax.
- Menyesuaikan kebiasaan dalam melaporkan pajak agar lebih siap dengan sistem baru.
Kesimpulan
Perubahan sistem perpajakan dengan diperkenalkannya Coretax akan membawa kemudahan bagi wajib pajak, terutama dalam menghapus kebutuhan akan EFIN. Dengan sistem yang lebih modern dan efisien, pelaporan SPT diharapkan menjadi lebih praktis dan aman.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait perpajakan dan pelaporan SPT, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp 0818521172. Kami siap membantu Anda memahami sistem perpajakan yang baru dan memastikan kepatuhan pajak Anda tetap terjaga!