APA YANG DIMAKSUD DENGAN RESTITUSI PAJAK? BAGAIMANA MEKANISMENYA?
Restitusi pajak adalah salah satu mekanisme yang disediakan oleh pemerintah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang terjadi karena berbagai alasan. Dalam hal ini, wajib pajak berhak mendapatkan kembali jumlah pajak yang telah dibayar namun tidak seharusnya terutang. Pengembalian pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan serta menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi pajak…