Restitusi pajak adalah salah satu mekanisme yang disediakan oleh pemerintah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang terjadi karena berbagai alasan. Dalam hal ini, wajib pajak berhak mendapatkan kembali jumlah pajak yang telah dibayar namun tidak seharusnya terutang. Pengembalian pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan serta menjaga kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi pajak negara. Lantas, apa yang dimaksud dengan restitusi pajak dan bagaimana mekanismenya? Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang konsep restitusi pajak serta prosedur yang harus diikuti oleh wajib pajak.
Definisi Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Proses ini didasarkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur bahwa wajib pajak memiliki hak untuk menerima pengembalian atas pajak yang telah dibayar lebih dari seharusnya. Restitusi pajak umumnya diajukan ketika terdapat kekeliruan dalam pemungutan, pemotongan, atau perhitungan pajak yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca juga : aturan pajak yang berlaku untuk dana sponsorship
Dasar Hukum Restitusi Pajak
Dasar hukum yang mengatur restitusi pajak terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain itu, pelaksanaan teknis restitusi diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 sebagai perubahan kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Kondisi yang Dapat Mengajukan Restitusi Pajak
Ada dua kondisi utama yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan restitusi pajak:
1. Kondisi Kelebihan Pembayaran Pajak yang Tidak Terutang
Pada kondisi ini, restitusi dilakukan apabila wajib pajak telah membayar pajak yang seharusnya tidak dikenakan. Artinya, terjadi kesalahan dalam pemungutan atau pengenaan pajak sehingga wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian atas kelebihan tersebut.
2. Kondisi Kelebihan Pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM
Restitusi ini diajukan apabila terjadi pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah yang seharusnya, baik itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jenis Wajib Pajak yang Berhak Mengajukan Restitusi
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 209/PMK.03/2021, ada tiga jenis wajib pajak yang berhak menerima restitusi pajak, yaitu:
1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Merupakan wajib pajak yang dianggap memiliki tingkat kepatuhan pajak yang tinggi dan memenuhi kriteria tertentu dari DJP.
2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Jenis ini mencakup wajib pajak yang telah memenuhi syarat administrasi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah
PKP yang dianggap memiliki risiko rendah berdasarkan evaluasi DJP dapat memperoleh pengembalian pajak dengan mekanisme restitusi.
Mekanisme Pengajuan Restitusi Pajak
Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan restitusi pajak dapat melakukannya melalui beberapa metode, yaitu secara online dan secara langsung.
1. Pengajuan Melalui E-Filing
Berdasarkan arahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui situs resmi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Berikut mekanismenya:
- Mengisi SPT secara lengkap dan benar mencakup seluruh penghasilan, pengurangan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan pajak yang telah dipotong pihak lain.
- Menyiapkan dan mengunggah SPT serta dokumen pendukung dalam format PDF.
- Setelah pemeriksaan atau penelitian, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan jika permohonan dinyatakan sah oleh DJP.
2. Pengajuan Melalui KPP Terdaftar
Selain secara online, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan restitusi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan prosedur berikut:
- Mengajukan permohonan tertulis menggunakan bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh pihak pembayar pajak.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti bukti asli pembayaran pajak, perhitungan pajak yang tidak seharusnya terutang, dan alasan permohonan pengembalian.
Baca juga : jenis-jenis pajak properti di indonesia
Mekanisme Restitusi PPN
Untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), prosesnya sedikit berbeda. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permohonan dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan memberi tanda silang pada kolom “Dikembalikan”. Jika kolom tersebut tidak diisi, PKP masih bisa mengajukan surat permohonan secara terpisah. Setelah pengajuan diterima, DJP akan melakukan pengecekan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima.
Penutup
Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Untuk memastikan hak ini terpenuhi, wajib pajak perlu memahami prosedur dan persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, wajib pajak juga perlu memanfaatkan layanan online seperti e-filing untuk mempermudah proses pengajuan. Dengan mekanisme yang transparan dan prosedur yang jelas, diharapkan wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik dan adil.