PPN 11%: BARANG DAN JASA YANG KENA DAN TIDAK KENA PAJAK
Pada 1 April 2022, pemerintah Indonesia menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran akibat pandemi Covid-19. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Ada beberapa barang dan jasa yang bebas atau tidak dikenakan PPN, serta beberapa yang dikenakan PPN 11%.…