Pada 1 April 2022, pemerintah Indonesia menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran akibat pandemi Covid-19. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Ada beberapa barang dan jasa yang bebas atau tidak dikenakan PPN, serta beberapa yang dikenakan PPN 11%. Apa saja barang dan jasa yang kena dan tidak kena PPN? Berikut ini adalah penjelasannya.
Apa itu PPN?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, yang artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Penanggung pajak PPN sendiri adalah konsumen akhir.
Baca juga : pajak penjual: apa itu, jenis, dan cara membayarnya
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Ada beberapa barang dan jasa yang bebas atau tidak dikenakan PPN, seperti:
• Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
• Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
• Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
• Air bersih termasuk biaya pasang dan biaya beban tetap, serta listrik.
• Rusun sederhana, rusunami, rumah sakit, RSS.
Barang dan jasa yang bebas PPN ini dianggap sebagai barang dan jasa yang berkaitan dengan kepentingan umum, kesejahteraan rakyat, atau perlindungan lingkungan.
Barang dan Jasa yang Kena PPN 11%
Sedangkan barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% antara lain:
• Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
• Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
• Jasa keagamaan.
• Jasa kesenian dan hiburan.
• Jasa perhotelan.
• Jasa yang disediakan pemerintah.
• Jasa penyediaan tempat parkir.
• Jasa boga atau katering.
Barang dan jasa yang kena PPN 11% ini dianggap sebagai barang dan jasa yang bersifat mewah, tidak esensial, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Kesimpulan
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, yang artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Penanggung pajak PPN sendiri adalah konsumen akhir.
Mulai 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia naik menjadi 11%. Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Ada beberapa barang dan jasa yang bebas atau tidak dikenakan PPN, serta beberapa yang dikenakan PPN 11%. Barang dan jasa yang bebas PPN adalah barang dan jasa yang berkaitan dengan kepentingan umum, kesejahteraan rakyat, atau perlindungan lingkungan. Barang dan jasa yang kena PPN 11% adalah barang dan jasa yang bersifat mewah, tidak esensial, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Demikian artikel tentang PPN 11%: Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena Pajak. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.