KONSEKUENSI HUKUM BAGI PENERBIT FAKTUR PAJAK TIDAK SAH: PENGUNGKAPAN SANKSI PIDANA DAN ADMINISTRATIF

Faktur Pajak, sebagai bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) dalam transaksi Barang Kena Pajak (“BKP”) atau Jasa Kena Pajak (“JKP”), memiliki peran vital dalam administrasi perpajakan. Namun, permasalahan muncul ketika Faktur Pajak diterbitkan atas transaksi yang tidak pernah terjadi, yang dikenal sebagai Faktur Pajak Tidak Sah atau Faktur Pajak fiktif. Menurut…

Read more