Faktur Pajak, sebagai bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) dalam transaksi Barang Kena Pajak (“BKP”) atau Jasa Kena Pajak (“JKP”), memiliki peran vital dalam administrasi perpajakan. Namun, permasalahan muncul ketika Faktur Pajak diterbitkan atas transaksi yang tidak pernah terjadi, yang dikenal sebagai Faktur Pajak Tidak Sah atau Faktur Pajak fiktif.
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2018, Faktur Pajak Tidak Sah adalah Faktur Pajak yang diterbitkan tanpa dasar transaksi sebenarnya atau oleh Pengusaha yang belum resmi menjadi PKP. Akibatnya, Pasal 39A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang sengaja menerbitkan Faktur Pajak fiktif. Sanksi ini mencakup pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda dua hingga enam kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak.’
Baca juga : Pajak pensiun ketentuan dan contoh
Tidak hanya itu, PKP yang terbukti menerbitkan Faktur Pajak fiktif juga dapat menghadapi sanksi administratif berupa status suspend. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2018 (“PMK-16/2018”), status suspend adalah penonaktifan sementara sertifikat elektronik PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak. Status suspend dapat diberlakukan setelah hasil penelitian dan analisis yang melibatkan berbagai aspek seperti indikasi penerbitan, pengembangan dan analisis IDLP, serta informasi yang diperoleh selama pemeriksaan pajak atau penyidikan.
Dalam kasus yang lebih serius, PKP yang terbukti menerbitkan Faktur Pajak fiktif dapat menghadapi pencabutan pengukuhan status PKP tanpa melalui proses status suspend, sesuai dengan Pasal 11 PMK-16/2018.
Dengan demikian, penting bagi PKP untuk menghindari praktik penerbitan Faktur Pajak fiktif. Pelanggaran ini tidak hanya menghadirkan risiko pidana dan denda, tetapi juga dapat mengakibatkan suspensi atau pencabutan pengukuhan status PKP, memberikan dampak serius pada integritas dan kelangsungan bisnis mereka.