Apakah Anda termasuk salah satu wajib pajak yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan di bawah PTKP, atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari? Jika ya, maka Anda berhak untuk mengajukan permohonan non-efektif (NE) sebagai wajib pajak. Dengan status NE, Anda tidak perlu lagi melaporkan SPT tahunan atau bulanan, membayar pajak, atau mengurus administrasi perpajakan lainnya. Namun, bagaimana cara mengajukan permohonan NE sebagai wajib pajak? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Langkah 1: Memastikan Kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif
Sebelum mengajukan permohonan NE, Anda harus memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non-efektif. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 tentang Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak
- Meninggal dunia
- Dihapus dari daftar wajib pajak
- Dinyatakan pailit atau dibubarkan
Jika Anda termasuk salah satu kriteria di atas, maka Anda dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya.
Baca juga : apakah saya masih harus membayar pajak jika status saya sudah non-efektif?
Langkah 2: Mengisi dan Menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
Langkah selanjutnya adalah mengisi dan menandatangani formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif. Formulir ini dapat Anda unduh dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dari aplikasi e-Registration. Formulir ini terdiri dari dua bagian, yaitu:
- Bagian A: Identitas Wajib Pajak
- Bagian B: Alasan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
Anda harus mengisi formulir ini dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri dan alasan permohonan Anda. Anda juga harus menandatangani formulir ini di bagian pernyataan.
Langkah 3: Melampirkan Dokumen Pendukung yang Relevan
Setelah mengisi dan menandatangani formulir permohonan NE, Anda harus melampirkan dokumen pendukung yang relevan sesuai dengan alasan permohonan Anda. Dokumen pendukung ini bertujuan untuk membuktikan bahwa Anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non-efektif. Dokumen pendukung yang dapat Anda lampirkan antara lain:
- Surat keterangan tidak aktif usaha dari instansi terkait (misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, atau Lembaga lain yang berwenang)
- Surat keterangan penghasilan dari pemberi kerja atau sumber penghasilan lainnya
- Surat keterangan domisili di luar negeri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau instansi lain yang berwenang
- Akta kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang
- Surat keputusan penghapusan dari daftar wajib pajak dari KPP tempat terdaftar
- Surat keputusan pailit atau surat keputusan pembubaran dari instansi yang berwenang
Anda harus memastikan bahwa dokumen pendukung yang Anda lampirkan masih berlaku dan sesuai dengan fakta.
Baca juga : cara membuat npwp online dengan mudah dan cepat
Langkah 4: Mengirimkan Formulir dan Dokumen Pendukung ke KPP atau Secara Online
Langkah berikutnya adalah mengirimkan formulir dan dokumen pendukung yang telah Anda siapkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Anda dapat mengirimkannya secara langsung ke loket pendaftaran KPP atau melalui pos atau kurir. Pastikan Anda mendapatkan tanda terima pengiriman dari petugas KPP.
Selain itu, Anda juga dapat mengajukan permohonan NE secara online melalui contact center Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web DJP. Anda harus mengirimkan formulir dan dokumen pendukung dalam bentuk file PDF yang telah ditandatangani digital. Anda juga harus menyertakan nomor telepon dan alamat email yang dapat dihubungi.
Langkah 5: Menunggu Keputusan Penetapan NE dari KPP
Langkah terakhir adalah menunggu keputusan penetapan NE dari KPP. Keputusan ini akan diberitahukan kepada Anda melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan ke alamat Anda atau melalui email yang Anda berikan. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan tentang status NE Anda. Surat ini berisi nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, alamat, tanggal penetapan NE, dan alasan penetapan NE. Jika permohonan Anda ditolak, Anda akan mendapatkan surat penolakan yang berisi nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, alamat, tanggal penolakan, dan alasan penolakan.
Anda harus menyimpan surat pemberitahuan atau surat penolakan tersebut sebagai bukti status perpajakan Anda. Jika Anda tidak setuju dengan keputusan KPP, Anda dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Itulah cara mengajukan permohonan NE sebagai wajib pajak. Dengan status NE, Anda dapat terbebas dari kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan kondisi Anda. Namun, Anda harus mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas dengan cermat dan teliti agar permohonan Anda dapat diproses dengan lancar. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan mengenai permohonan NE, Anda dapat menghubungi KPP tempat terdaftar. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.