Pertanyaan ini mungkin sering muncul di benak para Wajib Pajak yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan jawaban dari pertanyaan tersebut berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pertama-tama, kita perlu memahami apa itu status non-efektif. Status non-efektif adalah status yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan, baik karena tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Status non-efektif ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan hasil pemeriksaan, pengawasan, atau keterangan dari Wajib Pajak sendiri.
Baca juga : bagaimana pajak dapat mempengaruhi rencana keuangan anda?
Lalu, bagaimana dengan kewajiban membayar pajak? Apakah Wajib Pajak yang sudah non-efektif masih harus membayar pajak? Jawabannya adalah tidak. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Art nya, Wajib Pajak yang sudah non-efektif tidak perlu lagi menyampaikan SPT tahunan maupun bulanan, baik untuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, maupun pajak lainnya.
Namun, perlu diingat bahwa status non-efektif tidak berarti bahwa Wajib Pajak bebas dari kewajiban perpajakan sama sekali. Wajib Pajak yang sudah non-efektif tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti melaporkan perubahan data atau mengajukan penghapusan NPWP jika memenuhi syarat. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan perubahan data atau mengajukan penghapusan NPWP, maka status non-efektif akan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya surat keputusan penghapusan NPWP oleh DJP.
Baca juga : perbedaan antara pajak progresif, proporsional, dan regresif
Bagaimana jika Wajib Pajak yang sudah non-efektif ingin mengaktifkan kembali status NPWP nya? Apakah bisa? Jawabannya adalah bisa. Wajib Pajak yang ingin mengaktifkan kembali status NPWP nya harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan bukti bahwa Wajib Pajak telah memulai kembali usaha atau pekerjaan bebasnya, seperti surat izin usaha, kontrak kerja, bukti pembayaran pajak, atau dokumen lain yang relevan. Setelah permohonan diterima dan diproses oleh DJP, maka status NPWP Wajib Pajak akan diubah menjadi efektif kembali.
Demikianlah penjelasan tentang kewajiban membayar pajak jika status Wajib Pajak sudah non-efektif. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang hal ini. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga artikel di atas bermanfaat bagi pembaca, dan apabila pembaca membutuhkan pendampingan atau bimbingan terkait pajak, silahkan hubungi kami di SINI. Atau email ke groedu@gmail.com
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.