CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN NON-EFEKTIF (NE) SEBAGAI WAJIB PAJAK
Apakah Anda termasuk salah satu wajib pajak yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan di bawah PTKP, atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari? Jika ya, maka Anda berhak untuk mengajukan permohonan non-efektif (NE) sebagai wajib pajak. Dengan status NE, Anda tidak perlu lagi melaporkan SPT tahunan atau bulanan, membayar pajak,…