APAKAH WAJIB PAJAK YANG SUDAH TIDAK BERPENGHASILAN BISA MENGAJUKAN STATUS NON-EFEKTIF?
Salah satu kewajiban wajib pajak yang memiliki NPWP adalah menyampaikan SPT Tahunan, baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan. Namun, bagaimana jika wajib pajak sudah tidak berpenghasilan atau berpenghasilan di bawah PTKP? Apakah masih harus lapor SPT Tahunan? Apa itu Status Non-Efektif? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, status non-efektif (NE) adalah status…