Salah satu kewajiban wajib pajak yang memiliki NPWP adalah menyampaikan SPT Tahunan, baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan. Namun, bagaimana jika wajib pajak sudah tidak berpenghasilan atau berpenghasilan di bawah PTKP? Apakah masih harus lapor SPT Tahunan?
Apa itu Status Non-Efektif?
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, status non-efektif (NE) adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Persyaratan subjektif adalah kriteria yang menentukan siapa yang menjadi wajib pajak, seperti kewarganegaraan, tempat tinggal, atau kegiatan usaha. Persyaratan objektif adalah kriteria yang menentukan besarnya penghasilan yang dikenakan pajak, seperti jumlah, sumber, atau jenis penghasilan.
Baca juga : tips dan trik untuk menghemat pajak dengan cara yang legal dan etis
Dengan status NE, wajib pajak mendapatkan kemudahan berupa:
- Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
- Tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif)
- Tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif)
Siapa yang Bisa Mengajukan Status Non-Efektif?
Status NE bisa diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
Bagaimana Cara Mengajukan Status Non-Efektif?
Wajib pajak yang ingin mengajukan status NE bisa melalui saluran berikut:
- Aplikasi DJP Online
- Email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar
- Surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar
- Datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar
Permohonan NE harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan kriteria yang dipenuhi oleh wajib pajak. Dokumen pendukung tersebut antara lain:
- Surat pernyataan tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Surat pernyataan penghasilan di bawah PTKP
- Surat pernyataan NPWP digunakan sebagai syarat administratif
- Bukti menjadi subjek pajak luar negeri
- Surat permohonan penghapusan NPWP
- Bukti pembayaran pajak dua tahun terakhir
Setelah permohonan NE diterima oleh KPP, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh wajib pajak. Jika permohonan NE diterima, maka KPP akan menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Jika permohonan NE ditolak, maka KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan NE.
Baca juga : cara mengurus surat keterangan pajak dan surat ketetapan pajak
Apa yang Harus Dilakukan Jika Wajib Pajak Sudah Berpenghasilan Lagi?
Jika wajib pajak yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kembali memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, maka wajib pajak harus mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP. Permohonan pengaktifan kembali NPWP bisa dilakukan melalui saluran yang sama dengan permohonan NE, yaitu:
- Aplikasi DJP Online
- Email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar
- Surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar
- Datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar
Permohonan pengaktifan kembali NPWP harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan kriteria yang menyebabkan wajib pajak kembali memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Dokumen pendukung tersebut antara lain:
- Surat pernyataan kembali melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Surat pernyataan penghasilan di atas PTKP
- Surat pernyataan NPWP tidak lagi digunakan sebagai syarat administratif
- Bukti tidak menjadi subjek pajak luar negeri
- Bukti pembayaran pajak sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif
Setelah permohonan pengaktifan kembali NPWP diterima oleh KPP, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh wajib pajak. Jika permohonan pengaktifan kembali NPWP diterima, maka KPP akan menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai Wajib Pajak Aktif. Jika permohonan pengaktifan kembali NPWP ditolak, maka KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan pengaktifan kembali NPWP.
Baca juga : konsekuensi dari penerbitan pajak Fiktif
Kesimpulan
Status non-efektif adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Dengan status NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan dan tidak dikenakan sanksi administrasi. Status NE bisa diajukan oleh wajib pajak yang sudah tidak berpenghasilan atau berpenghasilan di bawah PTKP melalui aplikasi DJP Online, email, surat, atau datang langsung ke KPP. Jika wajib pajak sudah berpenghasilan lagi, maka wajib pajak harus mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP melalui saluran yang sama dengan permohonan NE. Sekian informasi kali ini, Semoga bermanfaat.

Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.